Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSES MODAL UKM: 5 Koperasi segera masuk SID BI

MALANG: Bank Indonesia mendorong koperasi dan lembaga keuangan leasing maupun lembaga pemberi kredit lainnya bisa masuk  sistem informasi debitor (SID) agar data kredit bisa terintegrasi sehingga kualitas kredit menjadi semakin baik.
 
Analis Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI Sani Eka Duta mengatakan BI dan Kementerian Koperasi dan UKM akan segera menandatangani nota kesepahaman terkait dengan masuknya koperasi sebagai pelapor SID.
 
“Ada lima koperasi simpan pinjam besar siap menjadi pelapor SID.” Kata Sani di sela-sela Sosialisasi SID di Malang, Jawa Timur, Rabu (14/11).
 
Sedangkan untuk lembaga leasing, lanjut dia, sudah 18 perusahaan yang sudah menjadi pelapor SID. BI sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Bapepam LK terkait dengan masuknya lembaga leasing sebagai pelapor SID.
 
Koperasi dan lembaga leasing, ujar dia, memang tidak wajib menjadi pelapor SD. Yang diwajibkan perbankan umum dan BPR dengan aset Rp10 miliar ke atas berturut-turut selama enam tahun.
 
Ke depan, ujar dia, penyedia perusahaan pemberi kredit diharapkan menjadi pelapor SID. Contohnya pembayaran rekening listrik, telepon, dan air. Dengan begitu maka karakteristik dari nasabah maupun calon nasabah menjadi lebih lengkap.
 
Ke depan pula, ada rencana SID akan ditangani lembaga swasta. BI hanya sebagai regulator dan pengawas saja. Nantinya, akses data pelapor diperkirakan lebih banyak jika lembaga yang menangani SID perusahaan swasta.
 
Dia mengingatkan, peran SID sangat penting untuk menjaga kualitas kredit, menghindarkan kredit macet. Dengan berkurangnya angka kredit macet, maka bank lebih berkemampuan untuk melakukan ekspansi kredit sehingga akses masyarakat untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan tersebut lebih terbuka lebar.
 
Peran SID untuk menjaga kualitas kredit, dia menegaskan, sangat nyata. Angka non performing loan (NPL) BPR se-wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Malang yang tinggi, 6,01% karena faktor tidak digunakannya SID oleh BPR.
 
Kalangan pengurus BPR berasumasi, kredit mikro dengan besaran Rp10 juta ke bawah tidak perlu calon debitor-nya di SID. Pertimbangannya, pemohon kredit mikro sebesar itu tidak mungkin mempunyai tanggungan kredit di bank.
 
“Tapi kan tidak ada jaminan seperti itu. Siapa yang menjamin bahwa nasabah mikro tidak mempunyai tanggungan kredit di bank lain. Bisa saja sebaliknya.”
 
Kepala Perwakilan BI Malang Totok Hermiyanto tidak membantah kenyataan itu. Selain itu, awal pekan lalu BI telah memberikan evaluasi dan pelatihan kepada bank dan BPR agar lebih hati-hati dan teliti dalam menyampaikan laporannya agar akurasi data SID tetap terjaga.
 
Data dua tahun terakhir, rata-rata informasi Debitur Individual setiap bulannya ke SID 26 permintaan. Trennya terus meningkat. Pada 2012 menjadi 5 permintaan per hari.
 
Secara nasional, hingga triwulan III/2012 jumlah pelapor SID tercatat sebanyak 1.349 pelapor yang terdiri dari 120 bank umum, 1.212 BPR dan 18 lembaga keuangan non-bank atau perusahaan pembiayaan. Dalam sistem tersebut tercatat sebanyak 64,7 juta nama debitur dengan 128,97 juta fasilitas.(k24/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Choirul Anam

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper