Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP MIGAS DIBUBARKAN: Pemerintah harus segera merespon putusan MK

JAKARTA: Pemerintah harus segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi kini dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, sampai diundangkannya UU yang baru yang

JAKARTA: Pemerintah harus segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi kini dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur hal tersebut. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto berpendapat keputusan MK sudah benar, tidak hanya secara filosofis tetapi juga secara konseptual. “Pemerintah harus segera bergerak cepat merespon keputusan MK ini. Jika tidak, akan ada ketidakpastian yang sangat membahayakan kondisi migas nasional,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, hari ini (13/11). Pri Agung mengatakan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas menyatakan ‘kegiatan usaha hulu migas’, sehingga kewenangan itu memang seharusnya dijalankan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, BP Migas dengan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah lembaga pemerintah dan bukan badan usaha. Dengan putusan MK ini maka Kuasa Pertambangan (KP) harus dipegang oleh Kementerian ESDM, dan sebenarnya menurut Pri Agung hal ini tidak berubah. “Tetapi, kewenangan pengendalian dan pengawasan kontrak kerja sama migas harusnya dijalankan oleh Badan Usaha, dalam hal ini adalah Pertamina. Dan secara lebih khusus lagi dalam hal ini yang cocok adalah Pertamina Hulu Energi [PHE],” jelasnya. Menurut Pri Agung, Ditjen Migas juga tidak tepat jika harus mengambilalih fungsi dan kewenangan BP Migas karena fungsi yang dijalankan adalah manajemen operasi dari suatu kegiatan usaha. Sebagai solusi transisi dari ‘dibubarkannya’ BP Migas ini, Pri Agung mengusulkan agar seluruh sumberdaya yang ada di BP Migas, baik personil, data, adminstrasi, dan lain-lain, dapat digabungkan terlebih dahulu dengan PHE. “Nantinya dengan UU yang baru, perlu dilakukan juga redefinisi peran, posisi, dan juga restrukturisasi Pertamina,” tambahnya. (arh)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Vega Aulia Pradipta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper