Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUTAN BATU MAMAK Tak diizinkan untuk PLTA Asahan III

SURABAYA: Kementerian Kehutanan telah menolak pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung di Desa Batu Mamak Kabupaten Toba Samosir untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.

SURABAYA: Kementerian Kehutanan telah menolak pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung di Desa Batu Mamak Kabupaten Toba Samosir untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.

Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto menegaskan proyek PLTA Asahan III tidak memenuhi standar dan prosedur perizinan pinjam pakai kawasan hutan.  Bambang menepis informasi yang menyebutkan pihaknya pernah menerbitkan IPPKH bagi proyek PLTA Asahan III.

“Tidak benar itu. Sampai saat ini, tidak pernah ada lahan atau hutan lindung yang dipinjam pakai untuk PLTA Asahan III,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis hari ini, Senin  (29/10/2012).

Bambang mengatakan permohonan izin pinjam pakai memang sempat diajukan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Kemenhut karena beberapa dokumen sebagai kelengkapan persyaratan tidak dapat dibuktikan legalitasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Permenhut Nomor P.38/Menhut II/2012 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sejak bulan lalu, menggantikan Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011. Sejumlah ketentuan baru sangat tegas mengatur kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan, diwajibkan mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Sumatra Utara Riadil Akhir Lubis mengatakan PLTA Asahan III merupakan satu dari 21 proyek yang dilaksanakan Pemerintah dan BUMN di kawasan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sumatra.

Namun, Riadil mengakui pembangunan proyek sangat terkendala  adanya bagian perencanaan yang berlokasi di kawasan hutan sesuai dengan SK Menhut No44/2005, sehingga izin pengadaan lahan tidak bisa diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, tetapi melalui proses pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.

“Sampai saat ini Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak PLN untuk menggunakan lahan hutan tersebut sebagai lokasi pembangunan proyek PLTA Asahan III,” jelasnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper