JAKARTA: Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan merapatkan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan guna meningkatkan kepatuhan, menegakkan hukum, dan mengamankan penerimaan pajak.
Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan Playanan dan Humas Ditjen Pajak, mengungkapkan sebagai tindak lanjut dan koordinasi penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kepolisian dan Kejaksaan, Ditjen Pajak menyelenggarakan sosialisasi untuk mempererat koordinasi.
Adapun MoU Ditjen Pajak dengan Kepolisian RI ditandatangani pada 8 Maret 2012. Sedangkan MoU dengan Kejaksaan RI diteken pada 5 April 2012.
Sosialisasi MoU tersebut telah dilaksanakan di 11 kota dengan melibatkan kantor wilayah Ditjen Pajak, Kepolisian Daerah, dan Kejaksaan Tinggi.
"Tujuannya agar unit vertikal dari masing-masing pihak dapat berkoordinasi, melaksanakan, dan menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut," ujarnya dalam siaran pers hari ini, Rabu (24/10/2012).
Kismantoro memaparkan garis besar MoU Ditjen Pajak dan Polri mengatur tentang peningkatan pengamanan penerimaan perpajakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Kerjasama ini meliputi penyidikan perpajakan, pengamanan kegiatan dan pelaksanaan tugas Ditjen Pajak, pemanfaatan data informasi untuk meningkatkan kepatuhan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kesepakatan antara Ditjen Pajak dengan Kejaksaan mengatur kerjasama dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan, kerjasama dalam proses penuntutan perkara tindak pidana perpajakan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, sosialisasi dan penyuluhan, serta penerangan hukum.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjenpol Imam Sudjarwo mengatakan Polri akan menindak tegas penyimpangan pajak tanpa pandang bulu.
"Polri peduli terhadap pencapaian penerimaan pajak, karena ini penting bagi pembangunan nasional. Jadi aspek penindakan dan pengawasan harus berjalan bersama," ujarnya.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp885,02 triliun, berasal dari PPh nonmigas Rp445,73 triliun, PPN dan PPnBM Rp336,05 triliun, PBB dan BPHTB Rp29,68 triliun, PPh migas Rp67,91 triliun, dan pajak lainnya Rp5,63 triliun. Target tersebut naik Rp1.106,95 triliun pada 2013. (sut)