JAKARTA--Pemerintah berencana menerapkan pembukuan khusus (subledger) untuk belanja perjalanan dinas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya pengendalian dan transparansi.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan sebagai respon atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas penyimpangan belanja perjalanan dinas, Kemenkeu tengah mendiskusikan untuk menampilkan belanja perjalanan dinas dalam pembukuan tersendiri.
"Perjalanan dinas kan ada di bawah belanja barang, tadi kami memberikan respon kepada BPK bahwa kami sudah mendiskusikan di tingkat Kemenkeu untuk menampilkan biaya perjalanan dinas sendiri, yaitu di subledger belanja barang," ujarnya di Kemenkeu, Jumat (19/10).
Agus menjelaskan pelaksanaan belanja perjalanan dinas saat ini dicatatkan dalam buku besar (general ledger) yang mencakup pos belanja barang, belanja modal, dan belanja pegawai. Sementara biaya perjalanan dinas pencatatannya masuk dalam buku besar belanja barang.
"Jadi dalam daftar akun, ada induk [belanja barang], dan ada sama sub-nya gitu [belanja perjalanan dinas]," tandasnya.
Penerapan subledger untuk belanja perjalanan dinas, kata Menkeu, didorong oleh keinginan masyarakat untuk memberikan transparansi dan meningkatkan tata kelola belanja perjalanan dinas yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Menurutnya, subledger belanja perjalanan dinas akan memberikan catatan rinci soal belanja perjalanan luar dan dalam negeri, serta biaya operasional dan nonoperasional.
"Tujuan dari kami, biaya perjalanan dinas harus diketahui termasuk luar dan dalam negeri, ada operasional ada non operasional. Jadi itu nanti kita bisa lihat," ungkapnya. (if)