JAKARTA— Pemerintah akan menyalurkan dana dukungan pemerintah untuk mengatasi selisih kelayakan proyek melalui Kementerian Keuangan.
Biasanya, penyaluran dana itu melalui PT Penjamin Infrastruktur Indonesia. Freddy R. Saragih, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal BKF Kemenkeu, mengungkapkan penyaluran VGF berbeda dengan kewajiban penjaminan pemerintah yang lain.
“Tidak sama. Penyalurannya melalui Kementerian Keuangan, di mana Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara," ujar Freddy kepada Bisnis, Kamis (18/10/2012).Freddy menjelaskan dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal selisih kelayakan proyek (viability gap fund/VGF), pemerintah tidak menetapkan plafon VGF pada kisaran tertentu dari nilai proyek. Batas maksimal VGF sebelumnya diberitakan maksimal 40%-50% dari nilai proyek.“Di dalam rancangannya tidak ditetapkan ada ceilling. Soalnya itu sifatnya case by case approach," tuturnya.Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013, total kewajiban penjaminan pada tahun depan Rp706,0 miliar. Kewajiban penjaminan ini terdiri dari penjaminan kepada PT PLN untuk percepatan pembangunan PLTU 10.000 MW tahap I Rp611,2 miliar, PDAM untuk proyek percepatan penyediaan air minum Rp35,0 miliar, dan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dalam pembangunan PLTU Jawa Tengah Rp59,8 miliar.Namun, menurut Kepala Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah Riko Amir dana VGF tidak masuk dalam pos kewajiban penjaminan.“VGF masuk dalam pos belanja lain-lain, bukan di pos kewajiban penjaminan. Total pos belanja lain-lain dalam RAPBN 2013 sebesar Rp52,89 triliun," tuturnya.(Foto:Bisnis) (msb)