Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PERKEBUNAN: Permintaan Revisi kian marak

JAKARTA-- Usulan revisi UU No. 18/2004 tentang Perkebunan dinilai perlu dipercepat agar memiliki landasan kuat dalam pembangunan perkebunan ke depan, karena konflik kepemilikan lahan cenderung meningkat.

JAKARTA-- Usulan revisi UU No. 18/2004 tentang Perkebunan dinilai perlu dipercepat agar memiliki landasan kuat dalam pembangunan perkebunan ke depan, karena konflik kepemilikan lahan cenderung meningkat.

Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Mukti Sarjdono mengatakan awal diterbitkannya UU Perkebunan pada 2004 belum terlihat adanya berbagai permasalahan.

“Saat ini konflik mencapai 822 kasus. Kalau tidak ada landasan kuat, maka konflik bisa banyak lagi. Sejak 3 tahun terakhir ini terjadi berbagai perkembangan sehingga peninjauan kembali UU Perkebunan itu perlu dicermati,” ujarnya dalam Workshop Antisipasi Permasalahan Perkebunan Melalui Penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Rabu (17/10/2012).

Mukti menyebutkan, pada tahun lalu ada sekitar 49 kasus konflik lahan yang terselesaikan dari 822 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 694, sedangkan penyelesaian hanya 57 kasus.

Adapun Kementerian Pertanian mencatat, pada 2009 kasus konflik lahan mencapai 508 dan 196 kasus terselesaikan.

Mukti menambahkan usaha perkebunan kini berkembang cukup pesat dan menyerap tenaga kerja hingga 19,1 juta orang. Perkebunan menjadi sumber devisa. Pada 2011 mencapai US$32,2 miliar di luar cukai rokok Rp72 triliun dan pajak ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) senilai Rp28,8 triliun.

Bahkan, Mukti mengklaim, sektor perkebunan ini dapat mengentaskan kemiskinan sebanyak 200.000 kepala keluarga per tahun dan meningkatkan pendapatan petani hingga US$1.551 per kepala keluarga setiap dua hektare lahnnya per tahun.

Mahkamah Konstitusi mencabut pasal 21 dan 47 UU No. 18/2004 itu. Pasal 21 tentang larangan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun, sedangkan pasal 47 soal sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan dalam pasal tersebut.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper