Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKUISISI INALUM: DPR Belum Setujui Pemakaian Dana Rp7 Triliun

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat belum memberikan persetujuan atas total pagu Rp7 triliun yang dialokasikan kementerian keuangan kepada PT Pusat Investasi Pemerintah untuk mendanai pengambilalihan 100% saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat belum memberikan persetujuan atas total pagu Rp7 triliun yang dialokasikan kementerian keuangan kepada PT Pusat Investasi Pemerintah untuk mendanai pengambilalihan 100% saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang kontrak karyanya jatuh tempo pada Oktober 2013.Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Baddarudin mengatakan kebutuhan anggaran untuk pengambilalihan Inalum dibagi dalam dua tahun anggaran, yakni sebesar Rp2 triliun dalam APBN-P 2012 dan Rp5 triliun dalam APBN 2013. Anggaran ini masuk dalam pagu belanja Kementerian Keuangan karena ditempatkan pada badan layanan umum (BLU) di bawah kendali Kemenkeu, yakni PT PIP."Inalum itu ada sebagian anggarannya di 2012, tapi masih dibintangi. Yang 2013 ini juga dibintangi, tetapi ini subject to discuss," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat (12/10).Menurut Kiagus, pembintangan terjadi karena pagu anggaran tersebut belum mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR. Alasan utamanya, kata Kiagus, DPR masih mempertimbangkan biaya dan manfaat dari pengambilalihan Inalum melalui PT PIP."DPR mau melihat dulu cost and benefit analysis. Mungkin DPR perlu pembandingan, kalau diambil PIP bagaimana, oleh yang lain bagaimana. Wajar saja kok kalau ada pemikiran seperti itu," tuturnya.Kiagus menegaskan soal siapa pihak yang melaksanakan pengambilalihan 59% saham Inalum yang dimiliki pihak Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang merupakan persoalan teknis. Pada dasarnya, imbuh Kiagus, proses pengambilalihan Inalum harus mendapat persetujuan semua lembaga yang berwenang dan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang."Siapa yang melaksanakannya itu teknis aja, apakah PIP, apakah BUMN, ataukah unit lain. Sepanjang kita bicara yang terbaik, disetujui oleh semua lembaga yang berwenang dan sesuai dengan peraturan undang-undang," ungkapnya di Jakarta, Jumat (12/10/2012)Akibat blokir tersebut, anggaran Rp2 triliun yang dialokasikan pemerintah dalam PT PIP tidak dapat dicairkan. Menurut Kiagus, apabila hingga akhir tahun DPR belum memberikan restu, pagu Rp2 triliun akan hangus dan harus kembali dialokasikan dalam APBN 2013.Namun, pengalokasian secara kumulatif sebesar Rp7 triliun dalam APBN 2013 dinilai menjadi beban penghitungan, meskipun tidak mempengaruhi cash flow karena masuk dalam saldo anggaran lebih (SAL).Kiagus mengungkapkan jalan tengah yang dapat ditempuh, misalnya dengan memberikan persetujuan alokasi Rp2 triliun untuk investasi pemerintah di PT PIP pada 2012, namun memberikan catatan agar penggunannya tidak langsung diarahkan untuk Inalum. (if) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper