JAKARTA: Pemerintah menyusun delapan poin utama dalam draf revisi Undang-Undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang rencananya akan diajukan dalam prolegnas DPR tahun depan.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan revisi formulasi Dana Alokasi Umum menjadi salah satu masukan pemerintah dalam revisi UU No.33/2004."Sekarang ini rumusannya alokasi dasar ditambah celah fiskal. Nanti, dalam revisi UU No. 33/2004, DAU hanya ditentukan dari celah fiskal. Jadi berapa kebutuhan fiskalnya, berapa kapasitas fiskalnya," kata Marwanto di gedung DPR, Selasa (9/10/2012).Menurutnya, perhitungan DAU dengan formulasi celah fiskal akan lebih mencerminkan kebutuhan fiskal daerah. Pasalnya, celah fiskal merupakan selisih dari kebutuhan fiskal dan kemampuan fiskal daerah.Selain perombakan formulasi DAU, reformulasi sumber pendanaan APBD juga mencakup reformulasi Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil.DAK diarahkan dari 19 sektor menjadi lebih fokus pada pencapaian SPM di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar. Adapun DBH didorong untuk kembali pada konsepsi by origin dan menghapus DBH tertentu yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan kepada daerah, misalnya DBH sektor perikanan.Dalam revisi UU No.33/2004, pemerintah juga berupaya mengendalikan pemekaran daerah dengan menunda alokasi dana perimbangan kepada daerah otonom baru. Caranya, dana perimbangan baru akan dialokasikan pada tahun kedua berdirinya daerah otonom baru.Poin selanjutnya mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kewajiban sertifikasi, pengendalian belanja daerah dan perbaikan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyerapan anggaran dan alokasi belanja modal.Selain itu, revisi UU No.33/2004 akan mengatur soal pemberdayaan BUMD, sistem reward and punishment, serta pengawasan berkala atas kinerja APBD. (msb)Langkah strategis dalam revisi UU No.33/2004:1. Pengendalian pemekaran daerah2. Peningkatan kualitas SDM3. Pengendalian belanja APBD4. Perbaikan pengelolaan keuangan daerah5. Reformulasi sumber pendanaan APBD6. Surveillance kinerja keuangan daerah7. Pemberdayaan BUMD8. Reward dan punishmentSumber: Kementerian Keuangan, Oktober 2012.
REVISI UU 33/2004: Perubahan fokus pada delapan poin
JAKARTA: Pemerintah menyusun delapan poin utama dalam draf revisi Undang-Undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang rencananya akan diajukan dalam prolegnas DPR tahun depan.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium