JAKARTA: Pemerintah tengah mengkaji opsi penetapan belanja perjalanan dinas dalam mata anggaran khusus postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sembari menekan nominalnya sebesar 10%-15% pada 2013.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan DPR, kementerian/lembaga harus menurunkan anggaran perjalanan dinas sebesar 10%-15%. Pasalnya, pagu belanja perjalanan dinas terus meningkat dari tahun ke tahun dan dinilai tidak efisien.Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi belanja perjalanan dinas pada 2009 mencapai Rp15,15 triliun, pada 2010 Rp18,31 triliun, dan pada 2011 nilainya mencapai Rp19,63 triliun. Adapun dalam APBN-P 2012, angkanya membengkak menjadi Rp24,74 triliun dan dalam RAPBN 2013 direncanakan sebesar Rp21,93 triliun."Kementerian dan lembaga perlu menurunkan anggaran perjalanan dinas 10-15%, saya rasa itu yang terbaik," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat (5/10.2012).Selain memotong pagu, terdapat dorongan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan belanja perjalanan dinas dalam mata anggaran sendiri di luar belanja barang. Belanja perjalanan dinas dalam mata anggaran khusus, kata Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri, dapat memudahkan proses audit dan memberikan transparansi.
Akuntabilitas belanja perjalanan dinas menjadi sorotan BPK karena eksekusi belanja ini seringkali menimbulkan penyimpangan yang merugikan negara. Sepanjang semester I/2012 saja BPK menemukan 259 kasus penyimpangan perjalanan dinas yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp77 miliar."Itu sesuatu yang menjadi pertimbangan kami, tetapi untuk pos-pos akun itu tidak bisa langsung diubah saat kita ingin mengubah, perlu dilakukan kajian," katanya.(msb)