YOGYAKARTA: Pemerintah akan menghapus belanja pegawai daerah atau alokasi dasar dari formula penghitungan besaran dana alokasi umum dalam transfer daerah.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan selama ini DAU bagi daerah diperhitungkan berdasarkan kebutuhan biaya PNS daerah. Namun, dalam revisi Undang-Undang No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, formulasinya akan diubah.
"Nanti tidak ada unsur alokasi dasar [belanja pegawai daerah] dalam formula DAU, sehingga formula DAU hanya didasarkan pada celah fiskal," ujar Menkeu dalam seminar 'Satu Dasawarsa Otonomi Daerah' yang diselenggarakan ISEI, Rabu (03/10/2012).
Menurutnya, penonjolan komponen celah fiskal dalam formulasi DAU memberikan keberpihakan pada daerah yang memiliki ruang fiskal kecil dan mengurangi risiko inefisiensi belanja pegawai.
Di sisi lain, kebijakan DAU dengan formulasi lama dan pengalokasian secara otomatis untuk daerah otonom baru justru mendorong pemekaran daerah.
Untuk itu, tambah Menkeu, pemerintah akan membuat sistem agar DAU tidak mendorong pemekaran daerah. Caranya, dengan mengharuskan daerah pemekaran baru tetap masuk dalam administratif daerah induk selama 2 tahun.
"Satu daerah pemekaran tidak bisa langsung menerima manfaat fiskal, karena belum tentu bisa mandiri. Kita akan atur, 2 tahun standstill maksudnya masuk daerah administratif induk," ungkapnya.
Dalam APBN-P 2012, pemerintah menganggarkan DAU sebesar Rp273,8 triliun atau 57,18% dari total transfer daerah yang pagunya Rp478,8 triliun. Nilai DAU direncanakan meningkat menjadi Rp306,16 triliun pada 2013.
Sekretaris Umum ISEI Anggito Abimanyu mengatakan berdasarkan studi di 6 ISEI cabang, jaminan DAU dari pusat menjadi pendorong pemekaran daerah.
"Faktor eksternal pendorong pemekaran daerah adalah persepsi akan jaminan ketersediaan DAU dan DAK, serta jaminan pembiayaan gaji pegawai dari dari pemerintah pusat," tuturnya.
Sementara itu, dari sisi internal, pemekaran daerah didorong olehluas wilayah dan ketimpangan pembangunan daerah.
"Banyak pemekaran kurang efisien dan justru menjadi beban fiskal karena kurang memberikan manfaat dalam bentuk peningkatan pelayanan publik," kata Anggito.Berdasarkan data Bappenas, pemekaran daerah membuat jumlah pemerintah provinsi dan kota/kabupaten meningkat dari 329 pada 1999 menjadi 489 pada 2007. Artinya, dalam 8 tahun terdapat 160 daerah otonom baru dan 34 diantaranya berstatus sebagai daerah tertinggal. (if)