YOGYAKARTA: Wakil Presiden Boediono menilai desentralisasi pemerintah dan fiskal yang diterapkan Indonesia secara besar-besaran sejak 2001 harus dijalankan dengan konsisten, meski terdapat koreksi dalam perjalannya.
"Kita melakukan desentralisasi atau otonomi daerah secara big bang [dalam hal desentralisasi], bukan gradualisme. Pendekatannya adalah jalankan, tapi kalau belum siap atau belum pas kita perbaiki sambil jalan," ujarnya dalam Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia ke-18, Rabu (03/10/2012).
Bentuk koreksi atas desentralisasi, kata Wapres, berupa amandemen payung hukum yang berkaitan dengan otonomi daerah, yakni Undang-Undang No.32/2004 tentang pemerintah daerah dan UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Tema Kongres ini sangat timely, karena pemerintah sedang dalam proses revisi UU 32/2004 dan UU 33/2004. Saat ini sedang digarap para menteri dan segera dibahas dengan dewan," katanya.
Terkait pemekaran daerah, misalnya, perbaikan difokuskan pada kapasitas pemerintah daerah yang belum luas cakupannya. Sambil melakukan koreksi, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium pemekaran daerah.
"Dalam hal pemekaran daerah, posisi pemerintah sudah jelas. kita menginginkan, sambil kita tata, moratorium," jelasnya.
Wapres menilai, akan sulit menarik kembali daerah yang sudah dimekarkan. Hal ini diibaratkan Wapres seperti menarik kembali sepotong kue yang diberikan kepada seorang anak kecil. (if)