Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA UNTUK DAERAH: Transfer Tunai Akan Diganti Dengan Obligasi Negara

JAKARTA: Kementerian Keuangan akan menawarkan obligasi negara sebagai pengganti dana transfer daerah tunai. Hal ini diinisiasi mengingat tingginya dana pemerintah daerah yang menganggur di perbankan. 

JAKARTA: Kementerian Keuangan akan menawarkan obligasi negara sebagai pengganti dana transfer daerah tunai. Hal ini diinisiasi mengingat tingginya dana pemerintah daerah yang menganggur di perbankan. 

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan salah satu kendala dan tantangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah tingginya dana idle pemda di perbankan. Pada akhir 2011, jumlah dana pemda yang idle di bank umum diperkirakan mencapai Rp80.4 triliun. 

"Transfer ke daerah banyak yang idle dananya di daerah, tidak bisa diserap. Jadi, yang punya dana sudah terlalu besar, nanti kita tawarkan ditransfer bukan dalam bentuk uang tunai tapi SUN [surat utang negara]," ujarnya dalam seminar "Satu Dasawarsa Implementasi Otonomi Daerah" di Kongres  ke-18 ISEI, Rabu (03/10/2012). 

Transfer daerah dalam bentuk SUN, kata Menkeu, dapat membuat dana pemda menjadi profitable dan dapat meningkatkan kesehatan fiskal daerah. Menurutnya, semua jenis transfer daerah yang dibagi per kuartal dapat ditransferkan dalam bentuk SUN.  

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. "Tentunya daerahnya harus setuju dan aturannya memungkinkan." 

Berdasarkan data Kemenkeu, jumlah dana daerah dalam bentuk simpanan berjangka mengalami tren yang meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2002, nilainya Rp22,18 triliun, namun meningkat menjadi Rp80,4 triliun pada 2011. 

Jika dilihat per bulan, tren dana pemda di perbankan mengalami fluktuasi dan memiliki tren yang hampir sama setiap tahunnya. Tren tersebut, yakni peningkatan sampai Juni, kemudian mulai turun pada Agustus seiring dilakukannya proses pembayaran oleh Pemda. 

"Kalau ditaruh di perbankan, ditaruhnya mayoritas di rekening giro dan ini paling tidak menghasilkan bunga, apalagi giro minimum. Kalau di deposito itu bisa menghasilkan bunga," tambah Menkeu.Yang terpenting, lanjutnya, APBD harus dicairkan untuk memberikan kesejahteraan rakyat dan pelayanan kepada publik."Itu tidak dicairkan karena kapasitas pemerintah, untuk itu kemampuan sumber daya manusia harus ditingkatkan," ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Menkeu juga menyoroti buruknya penyerapan anggaran di daerah. Polanya, sangat rendah di kuartal I, II, dan III, namun melonjak di kuartal IV.  "[Kalau realisasinya seperti ini] Bisa-bisa hasilnya tidak fokus, tidak optimal, dan tidak tepat sasaran." (if)  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper