Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKOMENDASI ISEI: Gabung UU Otda dan Desentralisasi Fiskal

YOGYAKARTA: Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia merekomendasikan kepada  pemerintah untuk menggabungkan dua undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal  yakni UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah dan UU No.33/2004

YOGYAKARTA: Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia merekomendasikan kepada  pemerintah untuk menggabungkan dua undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal  yakni UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah dan UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

Sekretaris Umum ISEI Anggito Abimanyu mengatakan pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang sudah berlangsung lebih dari satu dasawarsa. Namun, masih banyak daerah yang masih kesulitan untuk melaksanakan desentralisasi dan penyediaan layanan publik yang lebih baik. 

"Pelaksanaan UU 32/2004 dan UU 33/2004 belum cukup akomodatif terhadap penciptaan hubungan pemerintahan yang harmonis," ujarnya dalam Kongres ke-18 ISEI,  Rabu (03/10/2012). 

Dua undang-undang yang membawa samangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal ini dinilai membagi urusan pemerintahan dan keuangan daerah sehingga mempersulit koordinasi dan sinkronisasi. 

"Perlu dilakukan penggabungan antara UU 32/2004 dan UU 33/2004, karena UU ini terpisah tapi tujuannya sama," katanya mengutip hasil kajian enam ISEI cabang tentang evaluasi satu dasawarsa desentralisasi fiskal. 

Penggabungan dua beleid tersebut, kata Anggito, dapat mendorong hubungan harmonis antara pembagian urusan dan keuangan, serta memungkinkan konsep 'money follows function' dilakukan dengan lebih konsisten. 

"Kalau digabungkan dapat memberikan arah yang lebih pasti, jadi mempercepat desentralisasi dan implementasi konsep money follow function dapat dilaksanakan secara konsisten," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri I Made Suwandi sepakat dua UU tersebut sebaiknya digabungkan. 

"Alangkah baiknya digabung, karena ini satu sistem. Kalau tidak takutnya ada terjemahan yang berbeda-beda," kata Suwandi. 

Selain itu, ISEI merekomendasikan agar pemerintah pusat mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Salah satunya dengan menyiapkan sistem perpajakan dan retribusi daerah dengan efisien.Sistem yang efisien juga harus didukung dengan penguasaan detail teknis tentang pelaksanaan kewenangan pajak-pajak yang dipindahkan ke daerah, a.l. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).Selain itu, ISEI juga menyarankan agar pemerintah mengidentifikasi sektor unggulan daerah yang prospektif guna mendongkrak pendapatan asli daerah. (if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper