Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA ALOKASI KHUSUS: intervensi Pemerintah Dirampingkan jadi 5 Bidang Utama

YOGYAKARTA: Pemerintah akan merampingkan jenis-jenis bidang yang diintervensi Dana Alokasi Khusus  (DAK) dari 19 bidang menjadi sekitar 5 bidang utama.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan sebagai bagian dari transfer pusat ke daerah,

YOGYAKARTA: Pemerintah akan merampingkan jenis-jenis bidang yang diintervensi Dana Alokasi Khusus  (DAK) dari 19 bidang menjadi sekitar 5 bidang utama.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan sebagai bagian dari transfer pusat ke daerah, tujuan DAK adalah untuk meningkatkan pelayanan dan sarana prasarana di daerah."Saat ini ada kurang lebih 19 bidang yang diintervensi. Nanti mungkin hanya  5 tapi betul-betul, seperti pendidikan dan kesehatan," ujarnya dalam Seminar Satu Dasawarsa Implementasi Otonomi Daerah di Kongres ke-18 ISEI, Rabu (03/10/2012).Berdasarkan UU  No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, ada 19 bidang yang diiintervensi DAK. Bidang tersebut, yakni pendidikan, kesehatan, program keluarga berencana, infrastruktur jalan, irigasi, sanitasi, air minum, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup.Selain itu, DAK juga diarahkan untuk prasaran pemerintahan, konservasi sumber daya hutan tanah dan air, pembangunan daerah tertinggal, perdagangan, fasilitas keselamatan jalan, transportasi perdesaan, sarana prasarana kawasan perbatasan, perumahan dan pemukiman, serta listrik perdesaan.Adapun reformasi DAK akan merampingkan bidang yang diintervensi DAK agar lebih fokus pada pencapaian standar pelayanan minimum di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air minum, dan irigasi.Menurutnya,  reformasi DAK dilakukan dengan mendesain DAK dalam konsep output based. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi rigiditas petunjuk penggunaan DAK dari pemerintah pusat, namun digantikan dengan target output yang harus dicapai oleh daerah."DAK banyak yang mengeluh juknis DAK yang rigid dan seringkali terlambat sehingga membuat daerah terlambat melaksanakan DAK," kata Menkeu.Reformasi DAK,  lanjutnya,  akan diakomodir dalam revisi UU No.33/2004 yang tengah disusun oleh Kementerian Keuangan.Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menilai perlu streamline pada sektor alokasi DAK. "Sekarang kan ada 19 jenis DAK, ini terlalu banyak. Mungkin bisa dikelompokkan, sesuai dengan semangat otonomi daerah."  (if). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper