Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKOMENDASI OECD: Basis pajak di Indonesia perlu diperluas

JAKARTA: Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merekomendasikan agar Indonesia terus memperluas basis pajak guna meningkatkan rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik

JAKARTA: Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merekomendasikan agar Indonesia terus memperluas basis pajak guna meningkatkan rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio) yang termasuk paling rendah di antara negara-negara anggota G-20.Sekertaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan tax ratio Indonesia telah meningkat, namun masih berpotensi untuk terus ditingkatkan."Tax ratio Indonesia telah meningkat, tapi masih dalam tingkat 12,6%. Ini salah satu yang paling rendah diantara negara G-20. Mungkin 2 terendah bersama Meksiko," ujarnya dalam seminar 'Meningkatkan Kooperasi antara OECD dengan Indonesia di Kementerian Keuangan', Kamis (27/9/2012).Dalam pandangan OECD, lanjutnya, daripada meningkatkan tarif pajak, lebih baik Indonesia memperluas basis pajak. Pasalnya, penaikan tarif pajak tanpa perluasan basis pajak akan membebani wajib pajak dan menyurutkan minat investasi. Akibatnya, penerimaan pajak justru berisiko menyusut."Pertanyaannya adalah bagaimana menciptakan basis pajak yang lebih luas, baik perusahaan maupun individu yang membayar pajak secara pantas," tegasnya.Menurut Gurria, cara memperluas basis pajak a.l. dengan mendorong industri sektor informal menjadi formal dan menyiapkan sistem perpajakan yang kuat dan transparan. Sektor informal, kata Gurria, merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia karena menyerap 97% tenaga kerja. Sayangnya, sektor ini hanya berkontribusi sebesar 57% terhadap nilai tambah dan sangat sedikit terhadap penerimaan pajak.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan tax ratio Indonesia mencapai 12,75%. Namun, apabila menggunakan standar OECD yakni menjumlahkan penerimaan pajak pusat, pajak daerah, dan sumber daya alam migas, tax ratio menjadi 15,3% terhadap PDB."Tapi bagaimana bisa naikkan jadi 25%? Saat ini pembayar pajak kita baru 10%-15% dari potensinya, ini kita upayakan untuk meningkatkan basis pajak," ujarnya.Seperti diberitakan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebutkan ada potensi penerimaan pajak puluhan triliun rupiah dari 35 juta orang wajib pajak potensial. Selain itu, untuk meningkatkan basis pajak Ditjen Pajak membutuhkan basis data kependudukan yang memadai dan akurat.Pada 2012, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp1.016,2 triliun. Targetnya diproyeksi meningkat menjadi Rp1.192,99 triliun atau 12,87% terhadap PDB pada 2013. (msb) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper