JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membidik sektor pertambangan berskala medium sebagai sektor potensial untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Sayangnya, sektor ini belum tergarap secara optimal akibat rumitnya koordinasi dengan pemerintah daerah.Fuad Rahmany, Dirjen Pajak Kemenkeu, mengatakan pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak penghasilan dari sektor perkebunan, manufaktur, dan pertambangan guna menggenjot penerimaan pajak pada 2013.Khusus untuk sektor pertambangan, Fuad menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan tambang berskala medium dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Menurut Fuad, meski memiliki ijin pertambangan, ada ribuan perusahaan tambang yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak."Kita belum punya akses ke mereka untuk bayar pajak. Kita harus koordinasi dengan instansi pemerintah yang lain, termasuk pemda. Tambang yang kecil dan menengah itu paling susah," ujarnya di DPR, Rabu (26/9/2012).Fuad menuturkan selama ini koordinasi Ditjen Pajak dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sudah berjalan dengan baik. Namun, koordinasi dengan Pemda cenderung lamban.Lambannya koordinasi dengan Pemda, kata Fuad, membuat Ditjen Pajak kesulitan mengakses data perusahaan tambang yang ijinnya dikeluarkan oleh Pemda. Bahkan, data yang dicatat Pemda seringkalai tidak akurat, sehingga Ditjen Pajak kehilangan jejak perusahaan tambang tersebut."Pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini harus sadar, kita harus mengamankan negara. Batu bara dikeruk dari perut bumi Indonesia, tapi rakyat tidak dapat apa-apa dari penerimaan pajak, ini kan sangat menyedihkan," tuturnya.Fuad menegaskan perlunya penertiban ijin pertambangan dan kesepakatan nasional antara pemerintah pusat dan daerah agar potensi penerimaan dari sektor pertambangan dapat tergarap optimal.Di sisi lain, rencana untuk menggandeng surveyor independen untuk memverifikasi data produksi pertambangan masih dalam proses dan terkendala masalah teknis, a.l. kebutuhan anggaran."Memang ada kebutuhan untuk itu, tapi ada masalah teknis yang harus diselesaikan, menyangkut anggaran segala macam. Itu harus dibicarakan juga dengan DPR," kata Fuad.Berdasarkan data Ditjen Pajak, penerimaan pajak dari 11 wajib pajak besar di sektor pertambangan dan penggalian sepanjang Januari-Agustus 2012 mencapai Rp6,40 triliun. Jumlah ini anjlok 69,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dimana setoran pajaknya mencapai Rp20,85 triliun. Adapun kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak pada 2011-2012 mencapai kisaran 9,35%--10,58%. (bas)