Besaran Penghasilan Tak Terkena Pajak
Keterangan | Jumlah |
Aturan lama | Rp15,8 juta |
Aturan baru | Rp24,3 juta |
Tambahan per anggota keluarga | Rp1,3 juta |
Simulasi keluarga 2 anak | Rp28,2 juta |
Simulasi keluarga 3 anak | Rp29,5 juta |
JAKARTA: Pemerintah merancang penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada kisaran Rp24,3 juta per tahun. Aturan ini diproyeksi akan berlaku efektif per 1 Januari 2013.Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan kenaikan PTKP sebagai basis pembayaran pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi merupakan komitmen pemerintah yang diinstruksikan langsung oleh Presiden pada medio April 2012 lalu. "Itu untuk memberikan keberpihakan pada orang yang berpenghasilan rendah. Apapun konsekuensinya terhadap penerimaan pajak, kita harus terima," ujarnya di Gedung DPR hari ini (Rabu 26/9/2012).Fuad memaparkan pemerintah merancang penaikan PTKP dari Rp15,8 juta per tahun yang berlaku saat ini menjadi Rp24,3 juta per tahun bagi WP orang pribadi yang berstatus lajang."Ada tambahan Rp1,3 juta per 1 orang anggota keluarga [bagi WP orang pribadi yang sudah berkeluarga]," jelasnya.Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga terdiri dari ayah-ibu dan 2 orang anak, PTKP yang diterapkan mencapai Rp28,2 juta per tahun."Kalau ada tambahan 1 anak lagi dan diakui, PTKP-nya jadi hampir Rp30 juta," kata Fuad.Sebelumnya, rencana penaikan PTKP ini diproyeksi membuat pemerintah kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp12 triliun per tahun.Adapun target penerimaan pajak yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 sebesar Rp1.031,69 triliun. Namun, jumlah ini berpotensi membengkak seiring tuntutan DPR untuk meningkatkan tax ratio dari 12,75% menjadi 12,87% terhadap PDB. (sut)