JAKARTA: Kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mematok rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio) di level 12,87% membuat target penerimaan perpajakan yang disusun pemerintah dalam RAPBN 2013 kembali naik sebesar Rp14,09 triliun.Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan kenaikan tax ratio secara otomatis membuat target penerimaan perpajakan, termasuk bea dan cukai, meningkat."Penerimaan perpajakan termasuk bea dan cukai naik dari Rp1.178,9 triliun menjadi RpRp1.192,99 triliun," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (24/09).Dengan demikian terdapat kenaikan target penerimaan perpajakan Rp14,09 triliun dalam RAPBN 2013. Padahal target penerimaan perpajakan yang diajukan pemerintah dalam RAPBN 2013 tellah mengalami kenaikan sebesar 16% atau senilai Rp162,7 triliun dibandingkan target penerimaan perpajakan APBN-P 2012 yang dipatok Rp1.016,2 triliun."Kita kemarin sudah bilang yang realistis segini, tapi didorong terus untuk naik, ya sudah terima saja," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/9/2012).Fuad menuturkan untuk dapat mencapai target tersebut pihaknya akan terus meningkatkan kinerja. Menurutnya, Ditjen Pajak akan mengupayakan ekstensifikasi wajib pajak potensial yang jumlahnya mencapai 35 juta orang."Ada sekitar 35 juta orang yang belum bayar pajak, tapi kalau untuk mengcover mereka butuh data kependudukan yang benar, karena selama ini datanya tidak pernah bisa kita miliki," tegasnya.Dalam RAPBN 2013, penerimaan perpajakan terbesar berasal dari PPh migas dan nonmigas yang ditargetkan Rp574,3 triliun, serta penerimaan PPN sebesar Rp423,7 triliun. Menurut Fuad, sebanyak 90% penerimaan pajak berasal dari perusahaan besar, sedangkan UKM hanya menyumbang sekitar 3% dari total penerimaan pajak."Karena diminta untuk menaikkan lagi, kita naikkan PPh-nya, karena PPN dalam usulan kita sudah tinggi, sedangkan PPh masih didominasi PPh badan," tuturnyaFuad memaparkan sepanjang 2005-2010, penerimaan pajak tumbuh rata-rata 15,05%, lantas melonjak menjadi 18,27% pada 2011. Pertumbuhan penerimaan pajak ini disebut Fuad lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia yang tumbuh 12%-13% per tahun.Sebelumnya, Ketua DPR-RI Marzuki Alie mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menaikkan tax ratio dari 12,75% menjadi 12,87%."Mudah-mudahan ini menjadi usaha kita dalam meningkatkan penerimaan negara," ujarnya.Fuad menambahkan berdasarkan standar OECD tax ratio Indonesia sudah mencapai 15,8%. Pasalnya, tax ratio dalam arti luas itu tidak hanya mencakup penerimaan pajak pusat, tetapi juga penerimaan pajak daerah dan sumber daya alam migas."Itu kan tax ratio dalam arti sempit 12,87%, kalau dalam arti luas itu 15,8%. Baru kita bisa bandingkan dengan Filipina atau Malaysia," kata Fuad. (msb)Perkembangan Tax Ratio Indonesia 2009-2012 (Triliun Rp)
Uraian | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 |
Penerimaan Perpajakan | 619,9 | 723,3 | 873,9 | 1.021,8 |
SDA Migas | 125,8 | 152,7 | 193,5 | 201,1 |
Penerimaan Pajak Daerah | 45,1 | 47,7 | 63,6 | 81,6 |
PDB | 5.613,4 | 6.422,2 | 7.427,1 | 8.274,0 |
Tax ratio (arti sempit)* | 11,0% | 11,3% | 11,8% | 12,3% |
Tax ratio (arti luas) ** | 14,1% | 14,4% | 15,2% | 15,8% |
Ket:
*penerimaan perpajakan : PDB
**(penerimaan perpajakan + penerimaan SDA Migas + penerimaan pajak daerah): PDB
Sumber: Nota Keuangan & RAPBN 2013