JAKARTA: Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan bea keluar dari eksportasi bijih mineral pada 2013 dapat mencapai Rp8,07 triliun.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono mengatakan dalam RAPBN 2013, pemerintah menargetkan penerimaan bea keluar mencapai Rp31,70 triliun. Namun, tanpa penerimaan dari bea keluar bijih mineral, penerimaan bea keluar 2013 diproyeksi hanya Rp23,63 triliun.“Dengan proses perizinan yang jalan atau dengan menguatnya ekonomi dan perdagangan internasional, kebutuhan di luar makin tinggi sehingga pengenaan bea keluar 20% bisa di-set off dari margin keuntungan dan dia berani mengekspor, jadi bea keluar bertambah,” tuturnya di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/9/2012).Pengenaan bea keluar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.75/2012 tentang Penetapan 65 Komoditas Mineral Mentah yang Dikenakan Tarif Bea Keluar 20% yang mulai berlaku pada 16 Mei 2012.“Tentunya sudah [mempertimbangkan tren kenaikan harga komoditas di pasar internasional],” ujarnya.Prognosis penerimaan bea keluar bijih mineral Rp8,07 triliun pada 2013 didasarkan pada proyeksi nilai devisa dari eksportasi bijih mineral sebesar Rp21,49 triliun dan volume ekspor mencapai 36,21 ribu ton.Namun, berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, realisasi penerimaan bea keluar atas eksportasi 65 komoditas bijih mineral sepanjang Juni-Agustus 2012 baru mencapai Rp361,40 miliar. Angka ini sangat minim dibandingkan dengan potensi penerimaan yang diestimasi Kemenkeu pada awal penerapan PMK No.75/2012, yakni Rp13,19 triliun dalam setahun.Realisasi penerimaan bea keluar bijih mineral yang relatif kecil, kata Agung, terjadi karena banyak perusahaan pertambangan dan eksportir yang masih mengurus status clean and clear dari Kementerian ESDM serta izin Eksportir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan.(msb)
Proyeksi Bea Keluar 2013
Jenis | 2013 | ||
Devisa (juta US$) | Berat (ribu Ton) | Nilai Bea Keluar (miliar Rp) | |
CPO dan turunannya | 21.232,01 | 27.449,53 | 23.322,46 |
Non-CPO (kayu, bijih kakao, kulit) | 772,28 | 1.499,03 | 308,58 |
Bijih Mineral | 21.491,40 | 36,21 | 8.070,97 |
Total | 43.495,40 | 28.984,78 | 31.702,02 |
Sumber: Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuanagn, September 2012.