JAKARTA: Kementerian Keuangan mengingatkan pemberian fasilitas insentif fiskal untuk mobil hijau harus diiringi dengan penggunaan kandungan lokal hingga 85% dari komponen produksi kendaraan tersebut.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan insentif fiskal untuk mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/ LCGC) dirancang dalam suatu payung hukum dengan insentif yang akan diberikan untuk mobil rendah karbon (low carbon emission), mobil listrik dan mobil hybrid.
“Yang mesti diketahui, ini akan mendapatkan fasilitas fiskal. Jadi apa yang betul-betul dijanjikan oleh sektor sebagai imbangan fiskal yang kita lepas [harus direalisasikan,” ujarnya, Jumat (21/9).
Menurut Agus, sebagai kompensasi lepasnya potensi penerimaan negara dari pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pemerintah harus memastikan janji sektor dapat terealisasi. Hal yang dijanjikan sektor otomotif, kata Agus, berupa penggunaan lebih dari 80% konten lokal dalam proses produksi mobil hijau di Tanah Air.
“Yang kita lihat adalah lokal konten dijanjikan di atas 80%, mungkin di atas 85%. Itu harus yakinkan betul-betul, karena kita mengumpulkan uang dari pajak, kepabeanan, PNBP kan sulit. Jadi kalau kita mau melepas insentif, harus diyakini mendapat manfaat yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.
Namun Menkeu enggan mengungkapkan berapa tarif PPnBM yang akan diterapkan pemerintah untuk mobil LCGC. "[Apakah 0%] tidak, belum bisa disampaikan.”
Sebelumnya, Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan diskon PPnBM yang akan diberikan kepada mobil hijau besarannya akan bervariasi.
“Besaran diskonnya beda-beda, ada yang sampai 50%. Logikanya, makin ramah lingkungan, diskon PPnBM-nya makin besar,” ujarnya. (yus)