Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERIMAAN PAJAK: Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat 12,75%-13,5%

JAKARTA: Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat untuk menetapkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kisaran 12,75%--13,5% pada 2013.Meski sepakat untuk mengusung kisaran tax ratio itu, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo

JAKARTA: Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat untuk menetapkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kisaran 12,75%--13,5% pada 2013.Meski sepakat untuk mengusung kisaran tax ratio itu, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo pesimistis pemerintah dapat mencapai tax ratio di atas 12,75% atau bahkan mencapai batas atas kisaran tax ratio 13,5%.

Pasalnya, krisis ekonomi dunia sudah mulai berdampak pada Indonesia. Hal ini tercermin dari penurunan volume ekspor dan harga komoditas yang memicu turunnya penerimaan negara dari sektor pajak."Kalau seandainya 12,75% mau dinaikkan jadi 13,5%, kami menyampaikan itu sulit sekali. Kita juga melihat pembayaran PPh ada penurunan, ini menunjukkan masing-masing usaha sudah mulai terpengaruh," ujarnya di gedung DPR, Rabu (19/9/2012). 

Pada awal pembahasan tax ratio dengan Komisi XI DPR, Menkeu mengajukan tax rasio 2013 pada kisaran 12,2%--12,75% dari PDB. Menurutnya, kisaran tersebut bukanlah angka aman, namun dapat dicapai dengan upaya yang maksimal.Apabila tax ratio dipaksakan naik ke tingkat 13,5%, imbuhnya, pemerintah memerlukan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp120 triliun dari target semula yang diajukan dalam RAPBN 2013, yakni sebesar Rp1031,69 triliun."Kalau tetap mau dipaksakan 12,75% naik ke 13,5%, akan memerlukan tambahan pajak sebesar Rp120 triliun. Itu kalau kita kenakan kepada pengusaha atau individu akan memberatkan," jelasnya.

Selain penurunan penerimaan pajak secara alamiah akibat dampak krisis global, tambah Agus, pemerintah juga tengah mempersiapkan rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan berlaku efektif pada 2013. Peningkatan PTKP ini diproyeksi menurunkan penerimaan pajak sebesar Rp12 triliun. 

"Kalau PTKP kita tingkatkan, otomatis penerimaan pajak kita juga turun. Tetapi bagi rakyat Indonesia, akan meningkat kemampuan uangnya dan bisa melakukan hal-hal yang produktif atau bisa membuat ekonomi Indonesi bergerak lebih baik," kata Menkeu. 

Agus menjelaskan pemerintah berencana menaikan PTKP dari Rp15,4 juta/ tahun menjadi kisaran Rp24 juta-Rp30 juta/ tahun. Batas PTKP sebesar Rp24 juta/ tahun berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus belum menikah. Sedangkan batas PTKP Rp24 juta--Rp30 juta/ tahun berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah berkeluarga. 

"Hal yang saya sampaikan, tax ratio itu untuk naik di atas 12,75% itu sulit. Tapi kalau tadi kami sepakati supaya ada titik temu dan akan kita bicarakan di Banggar," tuturnya. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa tax ratio pada kisaran 12,75%--13,5% dari PDB.(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper