JAKARTA: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas optimistis penyerapan anggaran pemerintah pusat dapat mencapai 40%--50% pada semester I/2013.
Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Menteri PPN/ Bappenas, menuturkan implementasi Peraturan Presiden No.70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat memeratakan penyerapan anggaran sehingga tidak lagi menumpuk di akhir tahun.
"Di awal tapi bisa cukup tinggi, tidak seperti sekarang, di awal rendah kemudian di akhir tinggi," ujarnya, Jumat (24/8/2012).
Menurutnya, Perpres no.70/2012 mengamanatkan proses pengadaan barang dan jasa yang ketat sejak awal tahun. Sehingga penyerapan anggaran di awal tahun tidak hanya berupa pembayaran gaji, tetapi termasuk pengadaan barang jasa yang nilainya mencapai Rp200 juta--Rp5 miliar."Karena persiapan sudah dilakukan di depan, apalagi setelah ada Perpres itu pengadaan langsung bisa dilakukan di angka Rp200 juta, harapan kita akan ada perbaikan. Tengah tahun bisa mencapai 40%--50%. Itu wajarnya," papar Lukita.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto sebelumnya mengatakan peningkatan plafon lelang sederhana dari Rp200 juta menjadi Rp5 miliar dalam Perpres No.70/2012 berpotensi meningkatkan realisasi belanja modal pemerintah pada kuartal I/2013 ke kisaran 20%--25%.
Pasalnya, komposisi kegiatan atau proyek-proyek pemerintah pusat yang nilai antara Rp0--Rp100 juta hanya mencapai 1,7%. Adapun proyek yang nilainya sampai dengan Rp5 miliar, jumlahnya mencapai 20%--25%.
"Kalau limit lelang sederhana naik jadi Rp5 miliar, di awal kuartal proyek-proyek yang nilainya sampai dengan Rp5 miliar bisa dieksekusi, sehingga diharapkan kuartal I/2013 bisa di atas 20% [belanja modal]," ujar Agus.
Berdasarkan data beberapa tahun terakhir, realisasi belanja modal pada awal tahun relatif rendah. Sepanjang kuartal I/2012, misalnya, penyerapannya baru mencapai Rp10,3 triliun atau 6,1% dari pagu belanja modal APBN-P 2012, yakni Rp168,85 triliun. Adapun realisasi belanja modal kuartal I/2011 tercatat 3,45%. (msb)