JAKARTA: PT Multi Terminal Indonesia (MTI) mengatur tarif pelayanan jasa barang impor untuk peti kemas berstatus less than container load (LCL) di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Agustus 2012.
Dirut PT MTI, Dede R.Martin melalui surat edaran MTI nomor:HM .498/4/8/MTI-2012 yang ditujukan kepada pengguna jasa pelabuhan Priok menyatakan, mulai 1 Agustus 2012, biaya paket handling barang (kargo umum) berstatus LCL pada fasilitas logistik MTI di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar Rp.150.000 per Ton/M3, paket handling peti kemas ukuran 20 kaki Rp.1.050.00 per bok,dan untuk ukuran 40 kaki Rp.1.450.000 per bok.
Adapun untuk penumpukan barang dikenakan Rp.2.750 per ton/m3, Administrasi Rp.50.000/dokumen, dan behandle cargo Rp.25.000 per Ton/M3.
Dede mengatakan, aturan tarif itu di keluarkan untuk menjamin kelancaran kegiatan pelayanan jasa barang dan peti kemas LCL di gidang atau lapangan divisi logistik MTI di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam surat edaran itu juga diatur perhitungan masa penumpukan barang yakni hari ke 1 s/d ke 3 dihitung satu hari dari tarif dasar. Hari ke 4 s/d ke 5 dihitung perhari sebesar 200% dari tarif dasar, sedangkan terhitung hari ke-6 dan seterusnya dihitung perharinya 300% dari tarif dasar.
Surcharga juga dikenakan 50% dari tarif paket handling barang terhadap penumpukan barang yang ukurannya lebih dari 2,5 M3 per unit atau dalam penanganannya menggunakan lebih dari satu unit forklift kapasitas 2,5 Ton.
Penumpukan Barang berbahaya juga akan dikenakan tarif tambahan 100 s/d 200 % dari tarif dasar.
"Ketentuan itu sudah mengacu pada surat Keputusan Direksi Pelindo II No:HK.56 tentang tarif pelayanan jasa barang di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok," ujar Dede.
MTI selama ini memiliki sejumlah fasilitas pergudangan dan depo logistik di Pelabuhan Tanjung Priok yang dalam pengoperasiannya melibatkan sejumlah mitra kerja.
Sebelumnya, kalangan importir mendesak tarif pelayanan barang dan peti kemas berstatus LCL di Lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok karena menyebabkan inefisiensi logistik hingga Rp.1 trilun/tahun.
Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento, mengatakan, tarif dan komponen pelayanan barang LCL di Priok selama ini tersebut tidak jelas, sehingga pemilik barang dirugikan. (k1/sut)