JAKARTA: Penunjukan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai ex-officio Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Dekom OJK) berpotensi melanggar UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Pengangkatan Anny Ratnawati sebagai ex-officio anggota Dekom OJK dari Kementerian Keuangan itu tertuang dalam lampiran undangan acara pelantikan anggota Dekom OJK oleh Mahkamah Agung yang akan diselenggarakan sore ini pukul 15.00 WIB.Sementara itu, ex-officio Dekom OJK dari Bank Indonesia yang ditunjuk adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah.Dua nama tersebut menjadi bagian dari susunan sembilan anggota dewan komisioner yang akan dilantik dan diambil sumpah oleh Mahkamah Agung.Tujuh nama lain sebelumnya yang sudah disahkan oleh DPR adalah Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad, Nurhaida, Firdaus Djaelani, Kusumaningtuti S. Soetiono, Ilya Avianti, Nelson Tampubolon, dan Rahmat Waluyanto."Kalau dilihat dari daftar lampirannya, pejabat ex-officio dari Kemenkeu adalah Anny Ratnawati," kata seorang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang enggan diungkapkan identitasnya.Menurutnya, pengangkatan Anny Ratnawati sebagai pejabat ex-officio Dekom OJK berpotensi melanggar UU OJK. "Dalam pasal 10 ayat 4 huruf i disebutkan seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan," jelas sumber itu.Padahal, terangnya, jabatan Wakil Menteri Keuangan merupakan jabatan non struktural yang posisinya berada di atas eselon I.Merujuk pada risalah sidang perkara Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945, jabatan Wakil Menteri dianggap bukan merupakan jabatan struktural dan jabatan fungsional.Bahkan Mahkamah Konstitusi juga melihat nuansa politis yang kental dalam pengangkatan jabatan wakil menteri yang tercermin dalam perubahan PP No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sampai dua kali perubahan menjelang pengangkatan wakil menteri pada Oktober 2011.Maka dari itu dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 yang menyebutkan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet, melanggar UUD 1945 sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.Nusron Wahid, mantan Ketua Panja RUU OJK DPR RI mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, wakil menteri merupakan anggota kabinet dan bukan merupakan pejabat eselon I."Kalau [wakil menteri]pejabat politik berarti ya setingkat menteri, ya tidak boleh [jadi ex-officio Dekom OJK] sesuai dengan UU OJK sebab di dalam UU harus pejabat setingkat eselon I," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/7).Adapun dalam Peraturan Presiden RI No. 60/2012 tentang Wakil Menteri pasal 5 ayat 1 disebutkan wakil menteri memiliki hak keuangan dan fasilitas lainnya di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi menteri dan di atas jabatan struktural eselon I A. (faa)
DEWAN KOMISIONER OJK: Penunjukan Anny Ratnawati berpotensi langgar UU
JAKARTA: Penunjukan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai ex-officio Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Dekom OJK) berpotensi melanggar UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Pengangkatan Anny Ratnawati sebagai ex-officio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhika Anggoro Wening
Editor : Dara Aziliya
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
