JAKARTA- Kementerian Perhubungan akan menerapkan peraturan baru Non Convention Vessel Standars pada awal Januari 2013 untuk mengantisipasi 53.100 kapal berbendera Indonesia yang terancam tidak dapat berlayar karena tidak memenuhi aturan keselamatan di laut (SOLAS) dari International Maritime Organization,
Direktur Perkapalan dan Kelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Yan Riswandi mengatakan peraturan ini dibuat karena selama ini belum ada peraturan untuk kapal non konvensi. Selama ini perusahaan pelayaran mengikuti peraturan internasional yang dianggap memberatkan persyaratannya.
“Saat ini jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia sebanyak 59.000 unit. Dari jumlah tersebut baru 10% yang memenuhi peraturan internasional, sedangkan 53.100 belum, dan inilah yang akan mengikuti peraturan NVCS,” katanya, Selasa (3/7).
Non Convention Vessel Standars atau standar kapal non konvensi bagi kapal berbendera Indonesia ini tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM No. 65 Tahun 2009. Peraturan tersebut berisikan standar kualitas hal-hal yang terkait dengan kapal dan pengawakannya dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2013.
Yan menambahkan dengan penerapan NVCS ini banyak dampak positif yang akan diperoleh, salah satunya adalah menggairahkan perekonomian Indonesia terutama di bidang industri maritim seperti galangan, pabrikan, dan lain-lain.Selain itu, lanjutnya, pemberlakuan peraturan baru soal NVCS ini berdasarkan hasil dari diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan dan para operator kapal untuk kepentingan domestik sehingga dapat mendukung aktifitas operator pelayaran Tanah Air. “Diharapkan juga akan meringankan beban pemilik kapal dalam pemenuhan persyaratan keselamatan kapalnya, karena bisa menggunakan produk buatan Indonesia yang berstandar dan kualitasnya tak kalah dengan yang digunakan sekarang,” imbuh Yan.Dia menuturkan penerapan NVCS tersebut diharapkan menjadi satu standar yakni SNI kapal Indonesia, sehingga tidak ada perbedaan standard untuk kapal yang sama di dua tempat yang berbeda. Diharapkan juga tidak memberatkan pemilik kapal dengan harus menggunakan standard konvensi namun tetap memenuhi aspek keselamatan. Yan menjelaskan peraturan industri pelayaran khususnya dibidang angkutan perairan sangat padat. Untuk kapal-kapal internasional yang melayari dari satu perairan negara ke negara lainnya sudah diatur dalam konvensi-konvensi melalui Internasional Maritime Organization (IMO). Khusus soal keselamatan pelayaran, dikeluarkan peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS).“Namun begitu, tidak menutup kemungkinan untuk dibuatkan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Untuk itulah Kemenhub akan menerapkan peraturan NVCS ini khusus untuk kapal non konvensi berbendera Indonesia,” tuturnya. Yan menjelaskan dalam aturan konvensi SOLAS, yang dikecualikan hanya kapal tertentu yakni yang di bawah 500 gross ton, kapal yang tidak berlayar ke perairan internasional, kapal perang, kapal pelayaran rakyat (Pelra), kapal yang tidak digerakkan mesin, dan kapal yacht. “Aturan konvensi keselamatan ini sudah ada sejak 1914, yakni setyelah terjadi kecelakaan Kapal Titanic 1912. Pada saat Kapal Titanic tenggelam, belum diatur soal aturan jumlah skoci. Pada zaman Hindia Belanda dikeluarkan juga peraturan konvensi pada 1935, dan hingga kini belum dikeluarkan peraturan baru,” paparnya.