JAKARTA: Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah mewujudkan zero accident (kecelakaan nihil) di bidang Pelayaran, dengan memperketat pemberian surat izin berlayar (SIB) kapal di semua pelabuhan asal.Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Runtandi mengatakan tata cara pemberian SIB sudah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.01/20120 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar.Namun, kata dia, seringkali prosedur ini tidak dilaksanakan akibat lemahnya pengawasan sehingga kapal mendapat izin berlayar tanpa pemeriksaan fisik."Kondisi yang sangat memprihatinkan ini mendorong pemilik kapal cenderung melakukan pelanggaran, sementara pemerintah tidak melakukan tindakan tegas," ujarnya melalui siaran pers DPP KPI, Rabu (27/6/2012).Hanafi mengatakan, selama perusahaan pelayaran belum memenuhi ketentuan,Kantor Syahbandar di Pelabuhan asal berhak menahan kapal."Port clearance juga hanya berlaku 1 kali 24 jam. Kalau kapal menunda pelayaran setelah 24 jam mendapat izin berlayar, harus dilakukan pemeriksaan ulang," paparnya.Keselamatan pelayaran,kata dia, sangat ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni faktor kapal, kualitas pelaut dan kesejahteraan awak kapal, serta faktor pengawasan operasional kapal.Dia mengatakan, untuk memastikan kapal laik laut, setiap kapal harus dilengkapi dengan peralatan nautis/tekhnis dan perlengkapan keselamatan yang memadai sesuai peraturan internasional."Sedangkan awak kapalnya, juga harus memiliki ijazah sesuai klasifikasi yang ditetapkan,"ujarnya. (k1/ra)
BACA JUGA:
REKOMENDASI SAHAM: 8 Saham layak dicermati
- TIPS HILANGKAN BAU Tak Sedap di Rumah dan Kamar
- PARIS HILTON Jadi DJ, Dapat Ejekan Saat Tampil di Brasil
HARGA EMAS & BUYBACK ANTAM Kompak Naik Rp2.000/gram
KRISIS EROPA: Euro tak mampu tangkal tekanan
HARGA EMAS bergerak pada kisaran US$51/gram