JAKARTA--Pemerintah akan bertindak tegas terhadap minimarket yang beroperasi sebagai convenience store agar memilih izin usaha ritel atau restoran.Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan minimarket berformat convenience store yang mengantongi izin usaha restoran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagaimana pun harus memenuhi persyaratan dan beroperasi selayaknya restoran. "Namanya restoran kan harus ada proses. Kalau cuma ngangetin doang (menghangatkan makanan), masak restoran? Makanya dia harus pilih (izin restoran atau ritel)," katanya, Selasa (26/6/2012). Penegasan itu membawa konsekuensi pada produk yang dijual. Jika beroperasi dengan izin restoran, maka harus konsisten menjual makanan jadi. Sebaliknya, jika menjual lebih banyak barang ritel, maka harus berizin usaha minimarket yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Gunaryo mengungkapkan convenience store memang tak dilarang menjual barang ritel, tetapi jumlah item produknya akan dibatasi. "Nanti akan ada angka, kalau ritel sekian, restoran sekian," jelasnya. (ra)
BACA JUGA:
HARGA EMAS & BUYBACK ANTAM Kompak Naik Rp2.000/gram
KRISIS EROPA: Euro tak mampu tangkal tekanan
HARGA EMAS bergerak pada kisaran US$51/gram
REKOMENDASI SEKURITAS: 5 Saham berpotensi turun
HEADLINE HARI INI: Pasar ekspor hingga nasabah Antaboga
BISNIS INDONESIA HARI INI: Aturan MKBD Ganjal IPO
EURO 2012: Jadwal & Skor Pertandingan Perempat Final, Update 25 Juni