Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN IMPOR: Mulai nanti malam pukul 00:00, buah dan sayur dilarang masuk Priok

JAKARTA: Buah dan sayur impor yang bukan berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mulai besok 19 Juni 2012 dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA: Buah dan sayur impor yang bukan berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mulai besok 19 Juni 2012 dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Pembatasan pintu masuk impor buah dan sayur berlaku mulai besok, kecuali yang berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Australia dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, karena ketiga negara telah diakui sistem keamanan pangan (food safety system) oleh Indonesia.Sementara itu, impor hortikultura yang bukan berasal dari AS, Kanada, dan Australia hanya diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno Hatta (Makasar), Bandara Seokarno-Hatta (Tangerang), dan Free Trade Zone  Batam, Bintan, dan Karimun.Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan kebijakan pembatasan pintu masuk impor hortikultura pada 19 Juni 2012.

 

Namun, bagi buah dan sayur yang berasal dari negara yang telah diakui sistem keamanan pangan oleh Kementerian Pertanian Indonesia atau country recognition agreement (CRA) akan tetap diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.“AS, Kanada, dan Australia boleh lewat Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Selandia Baru masih menunggu proses persetujuan recognition. Kebijakan pembatasan pintu masuk impor hortikultura tetap berlaku 19 Juni 2012,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Permentan No. 15/2012 tentang Persyaratan Tekhnis Karantina Tumbuhan Pemasukan Buah dan Sayuran, Buah Segar, dan Umbi Lapis Segar Ke Indonesia, mengatur  pelabuhan dan bandara pemasukan buah dan sayuran.Banun menjelaskan dengan terbitnya Permentan No. 42/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Buah dan Sayuran Segar ke Indonesia dan Permentan No. 43/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Indonesia.Melalui kedua peraturan itu,  maka bagi produk hortikultura yang berasal dari negara-negara yang telah diakui area bebas organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) atau sistem keamanan pangan oleh Kementan, maka diberikan pengecualian terhadap tempat pemasukan, sehingga diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua Permentan itu berlaku mulai 19 Juni 2012 (besok).Negara-negara yang telah diakui sistem keamanan pangan seperti yang diatur dalam Permentan No. 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran PSAT, yaitu AS, Kanada, dan Australia.(api)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper