Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WADUK KARIAN: Proyek akan dipercepat

JAKARTA: Pemerintah akan mempercepat pembangunan bendungan Karian dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur untuk memenuhi kebutuhan dan ketersediaan air di DKI Jakarta.

JAKARTA: Pemerintah akan mempercepat pembangunan bendungan Karian dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur untuk memenuhi kebutuhan dan ketersediaan air di DKI Jakarta.

 

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Mochammad Amron mengatakan hingga 2030 air baku tersebut akan difokuskan untuk pemenuhan domestik seperti air minum dan kebutuhan rumah tangga.

 

Sebab, pesatnya jumlah penduduk di Indonesia terutama di kota besar tidak seimbang dengan suplay pasokan air baku untuk Jakarta dan sekitarnya.

 

Apalagi banyak sungai yang sudah tercemar limbah dan polutan dari sampah dan kotoran yang dibuang ke bantaran sungai. Hal ini tentu saja membuat kualitas air bersih di Jakarta menjadi semakin minim.

 

Kebutuhan air baku di ibu kota saat ini masih mengandalkan bendungan Jatiluhur, namun kapasitasnya dianggap sudah tidak mencukupi mengingat pula kondisi air baku serta jumlah kebocoran.

 

Oleh karena itulah pembangunan bendungan Karian dan pembuatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur diharap dapat menambah suplai pasokan air baku untuk Jakarta dan sekitarnya.

 

“Fokus air untuk Jakarta sampai 2030 akan diprioritaskan untuk kebutuhan domestik. Saat ini diperoleh melalui bendungan Jatiluhur, namun nantinya kita akan bangun bendungan Karian untuk menambah suplai air baku,” ujarnya akhir pekan lalu.

 

Disamping itu, pemerintah juga akan membangun water catchment area yang dapat menampung air sehingga tidak terbuang begitu saja ke luat lepas ketika musim hujan dan dapat dimanfaatkan saat musim kemarau.

 

Termasuk juga melakukan pengendalian terhadap pencemaran air dengan menjadikan Banjir Kanal Timur sebagai Green River.

 

“Strategi ini untuk meningkatkan dan melestarikan keberlanjutan fungsi dan pemanfaatan sumber daya air guna menjaga ketersediaan air secara memadai baik kuantitas maupun kualitasnya,” jelasnya.

 

Untuk mewujudkan Green River diperlukan keiikutsertaan seluruh lapisan masyarakat dan pengelola limbah industri terkait. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pengrusakan sungai.

 

Pembentukan PPNS SDA tertuang dalam Pasal 93 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan pada setiap wilayah sungai ditargetkan rampung pada tahun 2013. (Bsi)

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper