JAKARTA : Kementerian Pekerjaan Umum menilai tidak perlu membentuk Badan Pengawas Jalan yang sempat diusulkan oleh Komisi V DPR untuk diatur di dalam revisi UU Jalan No38/2004.Badan Pengawas Jalan (BPJ) merupakan badan independen yang sengaja dibentuk untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh atas setiap penyelenggaraan jalan di Indonesia.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan untuk mengawasi serta mempertahankan kondisi jalan pemerintah telah menugaskan penilik jalan, manajer ruas jalan maupun perjabat pembuat komitmen (PPK) dan kepala satuan kerja (KaSatker).Selain itu, sambungnya, terhadap pengawasan jalan sementara sudah cukup diawasi oleh auditor internal dari inspektoral jenderal PU serta auditor eksternal dari BPK, BPKP, KPK, maupun LSM.“Saya rasa tidak perlu membentuk Badan Pengawas Jalan (BPJ) karena PU sudah menetapkan penilik jalan dan manajer ruas jalan untuk mengawasi setiap gangguan fungsi jalan,” ujarnya, Senin 11 Juni 2012.Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan pertimbangan DPR untuk membentuk badan independen tersebut karena saat ini banyak infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan, terutama di jalan provinsi. (ra)
ARTIKEL LAINNYA:
- REKOMENDASI SAHAM: 8 saham pilihan Sekuritas
- EURO 2012: Prancis vs Inggris, Three Lions yakin Menang
- EURO 2012: Kroasia hantam Irlandia 3-1
- EURO 2012: Hasil Dan Prediksi Pertandingan
- Ronaldo Not Unnerved By Recent Penalty Misses (Portugal Vs Germany, 18:45 GMT, June 9)
- Philippines Issues Terror Alert Ahead Of Pacquiao Fight