JAKARTA: Komisi V DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan anggaran khusus minimal 10% dari pendanaan APBN dan APBD untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Hal tersebut rencananya akan dimasukan di dalam revisi UU No.38/2004 tengan jalan yang saat ini sedang dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M Said mengatakan pentingnya anggaran khusus tersebut sebab kondisi infrastruktur jalan di Indonesia saat ini masih belum memadai apalagi bila dibandingkan dengan tingginya pertumbuhan transportasi di Indonesia.
Salah satu penyebabnya karena anggaran yang diberikan baik oleh pusat maupun daerah masih sangat terbatas.
“Kita harus berani membuat terobosan dengan memberikan platform anggaran yang jelas untuk infrastruktur jalan. Kalau tidak infrastruktur kita akan sulit untuk berkembang. Saat ini saja peringkat daya saing infrastruktur kita hanya berada di posisi 82,” ujarnya usai rapat kerja di Gedung DPR hari ini, Rabu 6 Juni 2012.
Khusus untuk provinsi dan kabupaten, Muhidin menyampaikan bahwa peruntukan anggaran untuk jalan yang dialokasikan dari APBD masih sangat rendah. Sebab, sebagian besar dipergunakan untuk belanja pegawai karena adanya pemekaran wilayah akibat otonomi daerah sementara sumber anggarannya tetap.
Padahal anggaran pendapatan paling banyak di dapatkan dari pajak kendaraan bermotor yang nota benenya menjadi pengguna jalan.
“Kalau mau konsisten harusnya pajak yang terkait dengan jalan harus dikembalikan untuk jalan. Saat ini infrastruktur jalan di daerah sangat banyak yang rusak tapi anggarannya sangat minim,” tutur anggota DPR dari Fraksi Golkar ini.
Begitu pula dengan pendanaan dari APBN. Menurutnya, anggaran untuk Infrasruktur di Indonesia dinilai paling kecil diseluruh Asia yang hanya mendapatkan aloksi sebesar 2,5% dari GDP yang saat ini mencapai Rp8000 triliun.
“Realitas di lapangan anggaran yang ada belum mencukupi untuk mengcover infrastruktur jalan. Tahun ini belum selesai pemeliharaan tahun depan rusak lagi. Dengan anggaran khusus, maka perbaikan akan menjadi lebih komprehensif dan menyuluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan agar usulan yang disampaikan tersebut perlu dikaji kembali karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah dan mempengaruhi alokasi bidang lainnya.
“Kalau mau diusulkan silakan saja tapi agak susah kalau untuk jalan, yang lain apa kurang penting seperti pelabuhan, kesehatan, dan pendidikan?,” ucapnya.
Bila pun ingin meniru pengalokasikan khusus seperti untuk anggaran pendidikan sebesar 20% menurutnya berbeda, karena di dalam UUD 1945 hanya mengatur tentang pengalokasikan bidang pendidikan tidak ada infrastruktur.
“Kalau 20% APBN untuk pendidikan sudah menjadi amanah konstitusi, ini (alokasi 10% untuk jalan) kan belum. Tapi kalau mau dicoba silakan saja, akan ada pembahasan semua termasuk dengan Kementerian Keuangan.”
Menanggapi hal tersebut, Muhidin menyampaikan bahwa pengalokasikan khusus tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, sebab di salah satu pasal dikatakan bahwa untuk kepentingan umum pemerintah harus bertanggung jawab, ini berarti termasuk infrastruktur.
“Ini tidak bertentangan karena merupakan kepentingan umum, selama tidak bertentangan masih bisa dipertimbangan. Kita hanya mau adanya platform anggaran yang jelas untuk jalan,” terangnya. (sut)
BERITA LAINNYA: