Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK BIOREMEDIASI: Kejakgung akan uji lab tanah bioremediasi Chevron

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan uji laboratorium tanah pada proyek bioremediasi milik PT Chevron Pacific Indonesia. Hal ini diungkapkan Jaksa Agung, Basrief Arief seusai acara pelantikan pejabat eselon II, Kamis (31/5) di Ruang Sasana

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan uji laboratorium tanah pada proyek bioremediasi milik PT Chevron Pacific Indonesia. Hal ini diungkapkan Jaksa Agung, Basrief Arief seusai acara pelantikan pejabat eselon II, Kamis (31/5) di Ruang Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung."Laporan terakhir yang saya terima akan ada uji lab secara adil. Akan kami datangkan ahli dari Chevron, ahli independen, dan penyidik yg kita satukan untuk mnguji secara fair," ujarnya.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Andhi Nirwanto membenarkan bahwa dalam waktu dekat Kejakgung akan melakukan uji lab untuk proses penyidikan. Dalam proses uji lab nanti, menurut Andhi, Kejakgung akan bekerja sama dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal)."Kita akan uji lab oleh para ahli dari akedimisi, bapedal, tim penyidik, dan pihak Chevron. Rncananya pekan depan antaa Senin atau Selasa," pungkasnya.Basrief menambahkan setelah uji lab akan terlihat apakah proyek dikerjakan atau tidak. Menurutnya kalau memang terbukti tidak dilakukan bioremediasi akan ditindak lanjuti."Kalau memang ada proyeknya dan dikerjakan, kita tidak akan menzalimi,"Pihak Chevron melalui Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia, Dony Indrawan membenarkan perihal uji lab tanah bioremediasi."Kami sudah mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung perihal uji sampel tanah di laboratorium. Rencananya akan diadakan Senin depan, 4 Juni 2012 di Jakarta," ujarnya.Dony menambahkan Chevron akan mengikuti proses uji lab ini sebagai saksi seperti yang dimintakan dalam surat dari Kejaksaan Agung. Chevron sendiri akan terus bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan ini.Sedangkan tujuh tersangka dimana lima diantaranya pegawai Chevron, Kejakgung menyatakan sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun kelima tersangka tersebut, menurut Basrief belum dilakukan penahanan."Masih dalam penyelidikan, ditahan atau tidak tergantung hasil proses penyidikan," jelasnya.Sebelumnya, Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, A. Hamid Batubara menjelaskan kepada Bisnis Indonesia bahwa proyek bioremediasi mereka tidak fiktif. (api)

 

BERITA LAINNYA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Mahmudi Restyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper