Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERIGU IMPOR: Petisi dumping terigu Turki, Sri Lanka & Australia disiapkan

JAKARTA: Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia berniat mengajukan kembali petisi dumping tepung terigu asal tiga negara, setelah sebelumnya mencabut gugatan kepada Menteri Keuangan yang tidak kunjung menetapkan bea masuk anti dumping.Direktur Eksekutif

JAKARTA: Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia berniat mengajukan kembali petisi dumping tepung terigu asal tiga negara, setelah sebelumnya mencabut gugatan kepada Menteri Keuangan yang tidak kunjung menetapkan bea masuk anti dumping.Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan petisi dumping kali ini tidak hanya ditujukan kepada terigu asal Turki, tetapi juga Srilanka dan Australia yang berdasarkan monitorKementerian Perdagangan, importasinya cukup tinggi belakangan ini.”Kami akan mengajukan petisi kembali dengan PP No 34/2011 (tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan) yang lebih kondusif,” katanya kepada Bisnis, Selasa, 29Mei 2012.Dengan regulasi itu, bea masuk antidumping sementara (BMADS) dapat dikenakan ketika dalam masa penyelidikan, KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya barang dumping yang menyebabkan kerugian.Dalam jangka waktu paling lambat 45 hari sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri Perdagangan dapat memutuskan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.Dalam hal menerima rekomendasi,  Mendag dapat mengajukan surat kepada Kemenkeu untuk menetapkan besaran BMADS dan jangka waktu pengenaan.”Regulasi yang baru ini ada timeframe. Kalau sebelumnya kan tidak, sampai kasus kami berlarut-larut 3,5 tahun. Sekarang BKF (Badan Kebijakan Fiskal) menjadi kunci,” ungkapnya.Selain itu, permintaan investigasi terhadap beberapa negara juga akan menghindarkan Indonesia dari isu diskriminasi oleh World Trade Organization (WTO).Sebelumnya, kendati berpeluang menang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Aptindo mencabut gugatan terhadap Menkeu karena posisi investigasi KADI yang lemah dan berpeluang kalah di WTO.Turki dikhawatirkan akan mempersoalkan hal itu ke WTO dengan tuduhan diskriminasi karena Srilanka dan Australia dikeluarkan dari investigasi, padahal Aptindo awalnya juga memasukkan kedua negara inidalam tuduhan.Di samping itu, sekalipun BMAD akhirnya ditetapkan, keputusan itu sudah kedaluwarsa karena menurut WTO Agreement Article VI pasal 5, inisiasi hingga penerapan dilakukan maksimum 18 bulan, sedangkan usia kasus BMAD terigu turki sudah 3,5 tahun.Masalah lainnya, ketika pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan BMAD, tetapi hanya untuk terigu asal Turki, dikhawatirkan hanya akan memindahkan importasi dari Turki ke Srilanka atau Australia.”Aptindo akan mendapatkan keuntungan karena petisi kali ini ditujukan tidak hanya bagi Turki, tetapi juga Srilanka dan Australia yang dimonitor importasinya lumayan tinggi,” ujarnya.Berdasarkan data BPS, impor terigu dari Turki menempati urutan tertinggi pada kuartal I/2012, yakni sebanyak 63.267 ton, disusul Srilanka 51.980 ton. Adapun Australia menempati urutan kelima setelahBelgia dan Ukraina, yakni sebanyak 4.182 ton.Ratna menilai beberapa kajian KADI sebetulnya sudah cukup baik, tetapi dalam kasus inisiasi kasus dumping terigu, lobi yang kuat dari importir membuat masalah itu terkatung.Padahal hasil penyelidikan KADI telah merekomendasikan pengenaan bea masuk 18,69%-21,99% pada Desember 2009, tetapi Menkeu tidak kunjung mengeluarkan peraturan.Sementara, Ketua KADI Bachrul Chairi mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki tuduhan dumping tepung terigu asal Turki, Srilanka dan Australia, ketika memang ada permintaan dari produsen dalam negeri.“Sampai sekarang petisi belum diajukan ke kami. Tapi, kalau memang ada, secepatnya kami akan menyelidiki,” katanya. (08/Bsi)

 

 

MORE ARTICLES:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper