Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETENAGAKERJAAN: Tak mendaftar jamsostek, perusahaan dapat dituntut

JAKARTA: Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja atau hanya mendaftarkan sebagian upah pekerjanya dapat diproses hukum.Hal itu dikarenakan adanya pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan ke kantor Kejaksaan setempat

JAKARTA: Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja atau hanya mendaftarkan sebagian upah pekerjanya dapat diproses hukum.Hal itu dikarenakan adanya pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan ke kantor Kejaksaan setempat untuk diusut dan selanjutnya di proses ke pengadilan.Menurut Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga, ada konsekuensi hukum untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja."Kerugian tidak hanya bagi pekerja jika tidak menjadi peserta jamsostek, tapi juga perusahaan merugi apabila harus memberikan santunan saat terjadi kecelakaan kerja," ungkapnya usai workshop Social on Securities, Selasa, 29 Mei 2012.Hotbonar menjelaskan dalam menerapkan jamsostek harus ada tindakan hukum yang dapat memberi efek jera bagi perusahaan yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.Dia menuturkan apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja maka santunan harus tetap dibayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja."Yang harus diperhatikan perusahaan itu bukan hanya konsekuensi dana yang harus ditanggung, tapi juga konsekuensi hukum," tegasnya.Dalam UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bab VII, Pasal 29 jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam program itu diancam hukuman selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta.Bahkan, dalam peraturan itu jika ada pengulangan tindak pidana untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir memperoleh kekuatan hukum tetap maka pelanggaran itu dipidana kurungan selama-lamanya 8 bulan.Untuk itu, Hotbonar menambahkan meskipun jumlah karyawan/pekerja di suatu perusahaan dibawah 9 orang, tetap wajib mengikuti jaminan sosial tenaga kerja jika upah/gajinya di atas Rp1 juta per bulan. (Bsi)

 

 

MORE ARTICLES:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper