Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UANG MUKA: Aturan DP perumahan tak bisa digeneralisasi

MEDAN: DPD REI Sumut meminta Bank Indonesia tidak menggenaralisasi seluruh daerah untuk pemberlakuan uang muka pebiayaan perumahan 30%.

MEDAN: DPD REI Sumut meminta Bank Indonesia tidak menggenaralisasi seluruh daerah untuk pemberlakuan uang muka pebiayaan perumahan 30%.

 

Ketua DPD REI Sumut Tomy Wistan menuturkan BI tidak bisa menggeneralisasi pemberlakuan uang muka rumah 30% karena nilai rumah dengan tipe yang sama di setiap daerah berbeda-beda.

“Menggeneralisasi DP [down payment] 30% itu kurang pas. Soalnya harga rumah tipe 70, misalnya, disetiap daerah tidak sama. Kalau di DKI dan sekitarnya tipe 70 mungkin harganya sudah mencapai Rp1 miliar. Kalau di Medan tipe 70 harganya baru Rp250 sampai Rp400 juta per unit,” ujarnya hari ini, Senin, 28 Mei 2012.

Bank Indonesia Cabang Medan pada hari ini menggelar sosialisasi peraturan DP KPR 30% yang mulai berlaku 15 Juni 2012. Sejumlah developer hadir di BI Medan untuk mendengarkan penjelasan dari bank sentral.

Tomy mengatakan, ada beberapa alasan mengapa DP 30% tidak dapat diseragamkan di seluruh Indonesia. Pertama, kata dia, harga rumah di setiap daerah tidak sama. Kedua, kebanyakan pembeli rumah di Indonesia adalah untuk tempat tinggal (rumah pertama), bukan untuk investasi apalagi spekulasi.

 

Ketiga, lanjutnya, kalau peraturan ini diberlakukan secara merata di Indonesia, sebaiknya dibuat tingkatan dari segi harga dan kepemilikan rumah. Dia mencontohkan kalau seorang membeli rumah pertama DP cukup 10%. Seterusnya, kalau membeli rumah kedua, DP meningkat 20% dan seterusnya, sehingga bisa meredam spekulasi kredit perbankan untuk properti.

 

Dia menjelaskan rumah tipe 70  di Medan harganya antara Rp250 juta-Rp400 juta. Kalau pembeli mengambil KPR 15 tahun dengan gaji Rp7 juta-Rp8 juta per bulan, lanjutnya, masih sanggup mencicil sebesar Rp2 juta per bulan dengan DP hanya 10%.

 

Menurutnya, BI jangan memberlakukan ketentuan DP secara seragam di seluruh Indonesia, namun diberlakukan per regional. Kemudian, lanjutnya, BI juga membuat tingkatan harga rumah, bukan dari segi luas tanah dan bangunan. “Ketentuan DP 30% itu diperkirakan baru berlaku di sekitar jabodetabek, sebagian kota Surabaya dan Jawa Tengah. Kalau di luar Jawa tampaknya belum dapat diberlakukan,” tuturnya.

Dia menilai apabila BI tetap memberlakukan DP 30% sama di seluruh Indonesia akan ada perlambatan pembangunan properti terutama di kota besar seperti di Jakarta. “Bakal ada perlambatan pertumbuhan pembangunan properti dalam enam bulan ke depan,” tuturnya.(mmh)

SITE MAP:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper