Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: Ketentuan soal kebutuhan hidup layak dinilai belum adil

JAKARTA: Amendemen Permenakertrans No.17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan menambah 4 item kebutuhan hidup layak tidak adil bagi pekerja/buruh.Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)

JAKARTA: Amendemen Permenakertrans No.17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan menambah 4 item kebutuhan hidup layak tidak adil bagi pekerja/buruh.Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, tambahan item dalam kebutuhan hidup layak (KHL) tidak akan dapat membuat pekerja/buruh mencapai kesejahteraan sesuai kebutuhan riil.Tambahan item dalam KHL itu diperkirakan adalah biaya pekerja/buruh untuk kaos kaki, dompet, ikat pinggang, dan setrika baju."Pemerintah harus membuka uji publik untuk amendemen Permenakertrans No.17/2005 itu agar dapat masukan yang lebih objektif tentang permasalahan riil pekerja/buruh," ujarnya, Senin, 28 Mei 2012.Bahkan, lanjutnya, jika hal itu menjadi keputusan pemerintah maka akan menuai penolakan masif kalangan pekerja/buruh terhadap kebijakan amendemen permenakertrans itu.Sesuai dengan Permenakertrans No.17/2005 dijelaskan KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak, secara fisik, non fisik, dan sosial selama 1 bulan.KHL juga sebagai dasar dalam penetapan upah minimum yang merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum. Terdapat 46 komponen KHL untuk pekerja/buruh lajang dalam sebulan dengan 3.000 kilo kalori per hari.Komponen itu di antaranya makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. (ra)

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper