Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERIMAAN PAJAK: DPR Desak PEMERINTAH Bekerja LEBIH GIAT

JAKARTA: Pemerintah diminta untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak mencapai 16% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2013.

JAKARTA: Pemerintah diminta untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak mencapai 16% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2013.

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Alamuddin Dimiyati Rois mengatakan pemerintah harus mengoptimalkan sumber penerimaan pajak dengan melakukan berbagai upaya seperti a.l. ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak.

 

Tax ratio seharusnya bisa mencapai 14%-16% dengan optimalisasi sumber penerimaan pajak,” ujarnya saat pembacaan pendapat fraksi dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, hari ini.

 

Edison Betaubun, Anggota Fraksi Partai Golongan Karya berpendapat rasio penerimaan pajak terhadap PDB masih rendah. Peningkatan penerimaan pajak, hanya sebagai implikasi dari tumbuhnya perekonomian masyarakat, bukan upaya keras lembaga pengelola pajak.

 

Dia menuntut pemerintah membenahi sistem administrasi perpajakan dan memperluas basis wajib pajak. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak, harus memperketat upaya penagihan piutang pajak.

 

“Kemenkeu harus dapat memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan memfokuskan diri pada pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengawasan produksi pertambangan dan minyak dan gas  yang masih punya potensi besar,” ujarnya.

 

Menurut Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo, rasio penerimaan pajak saat ini memang baru berada pada level 12% terhadap PDB. Namun persentase tersebut belum memperhitungkan penerimaan pajak daerah dan pajak yang berasal dari sumber daya alam. “Kalau kedua hal itu digabungkan, tax ratio bisa mencapai 16%,” ujarnya.

 

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah telah mampu membawa pertumbuhan penerimaan perpajakan pada 2012 sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Untuk menyesuaikan pertumbuhan penerimaan pajak berdasarkan rasio terhadap PDB, Agus berniat merevisi undang-undang perpajakan.

 

“Kami merasa inisiatif perubahan UU perpajakan perlu dilakukan kalau kita ingin mencapai satu jumlah yang meningkat signifikan,” jelasnya. (yus)

 

UPDATE ARTICLE:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper