Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OBJEK PAJAK: Transaksi Saham Pendiri dikenai pajak 2,5%

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan besaran pajak sebesar 2,5% terhadap pemegang saham pendiri yang berencana melepas kepemilikannya.

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan besaran pajak sebesar 2,5% terhadap pemegang saham pendiri yang berencana melepas kepemilikannya.

 

Langkah ini seiring dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang berniat menerapkan ekstensifikasi objek pajak dengan menarik pungutan pajak dari pemilik saham yang dikategorikan pendiri.

 

Saat ini, Ditjen Pajak masih mempersiapkan rencana tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Semula, dalam PP 14/1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek tertulis, tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang sebelumnya dikenakan sebesar 5% pada saat penjualan saham dilakukan, diubah menjadi sebesar 0,5% dari nilai jual saham.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pajak ini dikenakan ketika transaksi berlangsung dengan basis capital gain (kenaikan harga) saham. Dia memastikan pajak ini tidak dikenakan pada pemilik portofolio, tetapi pada pemilik saham pendiri Menurutnya, orang yang memiliki portofolio saham untuk diperdagangan di bursa efek tidak dikenakan pajak, karena sudah ada pajak atas transaksi.

"Kalau saham porfolio yang sekarang diperdagangkan harian di bursa itu tidak dikenakan pajak itu. Ini hanya pajak terhadap transaksi yang melibatkan saham pendiri karena sering terjadi penjualan saham pendiri dilakukan dengan nilai besar kepada pihak tertentu kemudian crossing melalui bursa tanpa dikenai pajak saham pendiri," ," ujarnya, tadi malam, 23 Mei 2012.

Tujuannya, kata Fuad, supaya pemerintah dapat menarik penerimaan dari objek-objek yang selama ini belum dikenakan pajak. Menurut Fuad, pemilik awal meskipun sebagian sahamnya sudah masuk ke pasar modal, mayoritas sahamnya masih dikendalikan dan nilainya terus bergerak.

"Pajak ini dikenakan pada pemilik awal,  misalnya pemilik yang asalnya punya saham 100%, lalu 20%-nya dijual ke pasar modal dan pendiri masih memiliki 80%.  Ketika pendiri melepas katakanlah 10% saham ke investor, transaksi ini akan dikenai pajak, kata Fuad. (mmh)

BACA JUGA :

Sistem Reward & Punishment diberlakukan

 

  PASAR VALAS—Rupiah Menguat 0,33% Ke Level Rp9.280/US$1

Buyback Antam Stagnan Rp465.500, Harga Jual Stagnan Rp491.300—Rp530.500

KURS VALAS: Ada Spekulasi Rencana Baru, Euro Terbenam Ke Level Terendah 22 Bulan

HARGA MINYAK: Stok AS Tertinggi Dalam 22 Tahun, Minyak Longsor Ke Bawah US$90!

 

READ ALSO:

 

Gross Domestic Product Of Agriculture Sector Hard To Grow

MARKET MOVING: Toll Road Operators’ Profits Up 21%

MARKET MOVING: Indonesian Export Continues To Weaken

Dirgantara Indonesia To Produce Aircraft Tail For Sukhoi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : M. Munir Haikal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper