JAKARTA: Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) yang mulai berlaku 2 Mei 2012 dikhawatirkan mematikan eksistensi importir umum yang sudah mengantongi izin API Umum (API-U).Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Yayat Priyatna mengatakan sesuai Permendag tersebut para importir umum yang hendak mengimpor lebih dari satu jenis barang harus menambah/mendirikan perusahaan baru.Padahal, kata dia dalam Permendag No.45/2009, izin API-Umum diperbolehkan melakukan importasi beberapa macam barang tertentu.Dia juga mengharapkan pemerintah memperpanjang masa waktu pengurusan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dituangkan dalam Permendag.Menurut Yayat sesuai aturan itu importir harus menyesuaikan paling lambat hingga 31 Desember 2012."Masa waktu itu terlalu singkat, sampai saat ini saja belum banyak importir yang mengajukan izin API baru sesuai aturan Permendag tersebut," ujarnya kepada Bisnis, disela-sela Seminar Ginsi yang bertema "Membangun Sistem Importasi Tepat Guna Melalui Penerapan Permendag No.27" di Jakarta (23/5).Seminar yang dibuka oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawadi itu diikuti sekitar 300 perusahaan importir, operator pelabuhan dan pelaku usaha logistik di Indonesia.Yayat mengatakan, jangan sampai Permendag No:27 itu justru menimbulkan inefisiensi kegiatan logistik."Jangan sampai menambah beban dunia usaha," tuturnya.Kendati begitu, ujar Yayat, BPP Ginsi tetap mendukung upaya pemerintah dalam membenahi sistem perdagangan/impor nasional."Memang niat pemerintah baik,tetapi ada kegelisahan dari anggota Ginsi oleh karenanya kita juga mesti melihat kemampuan para importir kita merespon aturan Permendag 27 tersebut," ujar dia.Dia juga mengungkapkan, jangan sampai Permendag No:27 itu justru menghilangkan kegiatan importir umum. "Padahal kegiatan importir umum selama ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum.Karena itu butuh waktu yang cukup panjang, tidak cukup hanya sekitar 6 bulan (hingga Desember).Kita mesti belajar saat peraturan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di berlakukan akhir tahun lalu," paparnya.Sebelumnya, Sekjen Ginsi Achmad Ridwan Tento mengungkapkan, Permendag 27 tersebut bakal mendongkrak kegiatan importasi barang less than container load (LCL) di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. (K1/arh)
BERITA FINANSIAL PILIHAN:
- OCBC NISP Incar Rp1,5 Triliun Dari Rights Issue
- Asyik! PGN Bagikan Dividen Rp3,2 Triliun
- Laba Bersih DBS Indonesia Turun Tipis
- DIREKSI OCBC NISP: Martin Widjaja Gantikan Hardi Juganda
TOPIK AKTUAL:
ENGLISH NEWS:
- JANGAN LEWATKAN> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.Com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel