Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI PANGAN: Perusahaan harus kantongi sertifikat HACCP

MALANG: Perusahaan pangan harus bersertifikat Hazard Analysis Critical Control and Point System (HACCP) terlebih dahulu sebelum memiliki sertifikat ISO:9000.Karena untuk mendapatkan sertifikat ISO:9000 ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pangan

MALANG: Perusahaan pangan harus bersertifikat Hazard Analysis Critical Control and Point System (HACCP) terlebih dahulu sebelum memiliki sertifikat ISO:9000.Karena untuk mendapatkan sertifikat ISO:9000 ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pangan yakni sebuah produk harus bebas dari sumber-sumber yang berbahaya.Pakar manajemen mutu dan regulasi pangan Universitas Brawijaya, Malang, Tri Wahono mengatakan dalam praktiknya di Indonesia masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan HACCP tetapi sudah bersertifikasi ISO:9000.

Sebelum mendapatkan sertifikasi ISO:9000 mestinya perusahaan pangan harus menerapkan HACCP terlebih dahulu. "Bahkan ada perusahaan belum menerapkan Hazard tapi sudah ber-ISO:9000," kata Tri dalam seminar dan pelatihan HACCP di Malang, Rabu, 23 Mei 2012.Menurutnya, industri yang wajib menerapkan HACCP adalah industri air mineral dan pengolahan hasil laut. Hanya saja, standar HACCP hingga saat ini masih belum bisa sepenuhnya diterapkan pada industri-industri kecil maupun  rumah tangga.Karena industri kecil dan rumah tangga cukup menerapkan prinsip bintang satu yang diberlakukan oleh Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) saja  seperti mengidentifikasikan bahaya dan pengendalian bahaya."HACCP merupakan suatu metode untuk memastikan keamanan pangan melalui identifikasi dan pemantauan dari titik-titik kendali kritis selama proses produksi." (ra)

 

 

BACA JUGA: 

·  BP Siapkan Rp102,3 Triliun untuk Kilang Tanggung·  Investor Wait & See, S&P 500 Naik-Dow Jones Turun·  Harga  Minyak Turun Lagi ke US$91,66·  Spekulasi China Selamatkan Indeks 

READ MORE:

·  Jakarta Stocks Drop 44.94 Points In Morning Session

·  Suzuki Ertiga Orders Soars Over 12,000 Units

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : mohammad sofi`i

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper