Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN PAJAK: Sistem reward & punishment diberlakukan

 

 

 

MAKASSAR : Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem punishment and reward dalam memungut pajak bumi dan bangunan dari seluruh objek pajak yang terdaftar di kota ini. 

 
 
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudddin mengatakan penerapan sistem tersebut dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan di kota ini dimaksudkan sebagai bentuk pemerataan bagi wajib pajak dengan memberikan intensif maupun disintensif dalam pembayaran PBB Makassar. 
 
 
"Sistem ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak dengan membayar PBB sesuai dengan pengklasifikasian fungsi objek pajak yang dimilikinya," ujarnya, hari ini, Selasa 22 Mei 2012.
 
 
Adapun sistem tersebut nantinya akan memberikan insentif (reward) kepada wajib pajak 50% dari total pembayaran PBB dibayarkan, yang didasarkan pada fungsi objek pajak yang dinilai memberikan kontribusi positif bagi masayarakat luas, seperti cagar budaya, museum dan sebagainya. 
 
Sementara untuk disinsentif (punishment) sebesar 50% dikenakan kepada wajib pajak yang memperluas fungsi bangunan untuk kepentingan usaha.
 
Selain menerapkan sistem tersebut, Pemkot Makassar juga menyesuaikan persentase tarif PBB yang diklasifikasikan berdasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP).  NJOP dengan nilai di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif PBB 0,1% sementara NJOP sebesar dan atau di atas Rp1 miliar dikenakan PBB dengan persentase 0,2%. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam revisi Perda No 3/2010 tentang pajak daerah Kota Makassar. 
 
"Selama ini tarif PBB yang diberlakukan 0,3% dari total NJOP yang dimiliki wajib pajak. Angka ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga kami bersama legislatif kemudian membahas dan akhirnya menetapkan pengklasifikasian persentase tarif PBB yang didasarkan atas besaran NJOP," papar Ilham.

Dengan penyesuaian tarif serta diterapkannya sistem tersebut maka wajib pajak dengan nilai NJOP di atas Rp1 miliar dan memperluas fungsi bangunannya akan dikenakan tarif PBB maksimal 0,3%, dengan perhitungan disinsentif 50% dari total tarif PBB yang dibayarkan secara normal. Begitupun dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, tarif maksimal PBB yang mesti dibayarkan 0,15% jika menambah fungsi bangunan untuk kepentingan usaha.(msb)

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

METRODATA ELECTRONICS Siapkan Right Issue

PASAR SURAT UTANG: Investor Cenderung Wait & See

Danareksa Investment Rilis RDPT Infrastruktur

AKSI ALIBABA: Berniat Beli Sahamnya Dari Yahoo! Senilai US$7 Miliar

HARGA EMAS: Pasar Keuangan Tertekan, Logam Mulia Melonjak

TRANSAKSI AFILIASI: Adi Karya Pinjamkan APR Rp57,1 Miliar

TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:

KASUS NARKOBA: Sabu-Sabu Di Sumut Banyak Berasal Dari Malaysia

TRAGEDI SUKHOI: Wah.. Ada Dugaan Penipuan Jamsostek!

JUSUF KALLA: Memimpin Bisnis Beda Dengan Pemerintahan

DAUD YORDAN Naik Ring Lagi Juli

 

ENGLISH NEWS:

PALM OIL Climbs As Biggest Weekly Drop In 5 Months Lures Buyers

PLN To Spend IDR2.54 Trillion For VILLAGE ELECTRICITY Program

ARC Broadens Relationship With ANGLO AMERICAN In Indonesia

MARKET OPENING: Index Fall 46.79 Point

MARKET MOVING: BCA Eyes IDR4 Trillion Infrastructure Loans

RUPIAH Advances Most In Two Weeks On CHINA Pledge

JANGAN LEWATKAN5 Kanal TERPOPULER Bisnis.Com

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper