Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN PERDAGANGAN: Permendag 30/2012 dorong horti lokal

 

 

 

BANDUNG: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat berpandangan pemberlakukan Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura akan mendorong produksi hortikultura lokal yang selama ini terpinggirkan oleh produk impor.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif mengatakan dalam Permedag itu terdapat pelarangan bagi supermarket untuk mengimpor langsung produk hortikultura karena harus melalui importir terdaftar (IT), sehinggga seleksi produk impor akan lebih ketat.

 

“Kualitas produk impor akan lebih terjamin sehingga konsumen akan lebih aman, dan produksi hortikultura lokal pun akan lebih tinggi karena peredaran produk impor bisa terkontrol” katanya hari ini, Senin, 21 Mei 2012.

 

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Jawa Barat Hendri Hendarta mengatakan pengusaha ritel sebenarnya tak mempermasalahkan larangan impor langsung produk hortikultura oleh supermarket, tetapi yang perlu diperhitungkan adalah kesiapan produksi hortikultura lokal sendiri sejauh mana bisa bersaing dengan produk impor.

 

“Bagi pengusaha yang terpenting adalah dapat menjual produk (hortikultura) yang dibutuhkan masyarakat, stok barang tersedia sepanjang tahun, dan harga mudah dijangkau, kalau produksi hortikultura lokal sudah bisa seperti itu, secara otomatis konsumen pun akan lebih memilih produk lokal dari pada produk impor,” tuturnya.

 

Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bandung, Aceng Tisna Umaran mengatakan Permendag No. 30/2012 diharapkan dapat mamacu produksi hortikultura lokal dan meningkatkan daya saingnya dengan hortikultura impor.

 

“Selama ini hortikultura lokal terpinggirkan karena aturan yang kurang memihak kepada petani, misalnya untuk ekspor produk (hortikultura) ke luar negeri, harus melalui tahap yang cukup rumit, sedangkan untuk impor terkesan sangat mudah, sehingga hortikultura impor begitu banyak beredar di pasaran,” katanya.

 

Permendag tentang aturan impor, menurut Tisna akan memberikan kejelasan pasar dan harga jual produk hortikultura lokal yang selama ini kalah saing oleh hortikultura impor.

 

“Ketika sudah ada kejelasan pasar, gairah meningkatkan produksi oleh petani pun akan semakin tinggi, maka perbaikan kualitas baik produksi budidaya dan pemanfaatkan teknologinya secara otomatis akan berjalan,” ujarnya.(msb)

 

BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Maman Abdurahman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper