Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

 
MAKASSAR : Pemerintah Kota Makassar segera memberlakukan tarif pajak hiburan malam sebesar 50% dari total pendapatan menyusul persetujuan penetapan tarif pajak dalam rapat kerja bersama Dispenda dan revisi Perda No 3 Tahun 2010 tentang pajak daerah hari ini. 
 
 
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar Shabir L. Ondo mengatakan pemberlakuan pajak hiburan 50% ditargetkan berlaku efektif pada awal semester II tahun ini. Pasalnya, penetapan revisi pajak itu masih akan melalui tahap pengesahan di DPRD Kota Makassar serta tahapan sosialisasi ke pelaku usaha hiburan malam di kota ini. 
 
 
"Dewan menyepakati tarif pajak hiburan malam yang kami usulkan 50% yang kemudian akan dituangkan dalam revisi Perda No3/2010. Awalnya, dewan mengusulkan tarif pajak hiburan malam 75%, tapi setelah kami menjelaskan kondisi dan keluhan dari pelaku usaha, akhirnya ditetapkan 50%," ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Senin, 21 Mei 2012. 
 
 
Kenaikan tarif pajak tersebut ditetapkan setelah Komisi B DPRD Kota Makassar menyetujui penetapan tarif hiburan malam 50% melalui rapat kerja bersama Dispenda terkait revisi Perda No 3 Tahun 2010 tentang pajak daerah, Senin 21 Mei 2012, sore.
 
 
Sebelum direvisi, dalam Perda No3/2010 tarif pajak hiburan malam awalnya direncanakan 75% akan ditetapkan tahun ini. "Tapi ini belum diberlakukan, pelaku usaha hiburan malam Makassar mengeluh, dan juga kami melihat jika pajak tetap dinaikan menjadi 75% akan mematikan usaha di sektor ini. Ini kemudian yang menjadi dasar revisi besaran tarif yang kemudian akhirnya disetujui 50%," papar Shabir.
 
 
Data Dispenda menyebutkan pendapatan asli daerah (PAD) Makassar dari sektor pajak hiburan malam mencapai Rp14 miliar pada 2011 dengan besaran retribusi pajak yang ditarik 25% dari total pendapatan tempat hiburan malam yang beroperasi di kota ini.
 
“Pajak 50% ini mesti ditaati oleh seluruh pelaku usaha THM di Makassar setelah DPRD mengesahkan dan tentunya jika sosialisasi telah digelar secara menyeluruh,” tegas Shabir.(msb)
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper