JAKARTA: Kebijakan pengetatan impor hortikultura dengan sistem kuota yang seharusnya diterapkan pada 15 Juni mendatang diperkirakan akan diundur, karena Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian yang sudah dikeluarkan belum sinkron.
Kementerian Pertanian mengeluarkan Permentan No. 3/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan kebijakan kuota impor produk sayur dan buah kemungkinan akan diundur, karena masih ada hal yang harus disinkronkan.
“Feeling [prediksi] saya agak tertunda lagi, karena Permentan juga harus di-review, kan harus sinkron,” ujarnya seusai rapat pimpinan Kementerian Pertanian, hari ini, Senin, 21 Mei 2012.
Dia menjelaskan saat ini tim kebijakan impor hortikultura sedang membahas kembali soal Permentan No. 3/2012 dan Permendag No. 30/2012.
Menurutnya, kedua peraturan itu sebenarnya sama, tetapi peraturan Menteri Pertanian lebih membahas soal volume impor, sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan mengatur soal aspek tekhnis. “Dua-duanya perlu rekomendasi, berapa impor, jenis apa saja, ini karena masih ada satu, dua, yang belum sinkron, ini mau duduk lagi, ini tim baik yang terkait Permentan dan Permendag. Tadi juga dibahas [dalam rapat pimpinan Kementan].”
Dia mencontohkan hal yang belum sinkron dalam peraturan itu yaitu soal pihak yang berwenang memberikan rekomendasi impor.
Dalam Permentan No. 3/2012, pejabat yang memberikan rekomendasi impor adalah Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan, sedangkan dalam Permendag yang memberikan rekomendasi oleh beberapa pihak bergantung pada jenis produknya.(msb)
BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:
- BURSA EROPA: Koreksi Makin Dalam
- HARGA MINYAK: Tekanan Turunkan Harga Nyaris Ke Level Terendah
- TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:
- Euro Touches 4-Month Low
- JANGAN LEWATKAN> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel