JAKARTA : Mulai saat ini eksportir bahan mineral mentah diwajibkan membayar bea keluar dengan tarif rata-rata 20% dari total nilai volume ekspor. Pemerintah meyakini pengenaan tarif bea keluar tidak akan menekan pertumbuhan ekspor 2012.
Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan pemerintah mengenakan tarif bea keluar terhadap 65 jenis mineral, terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 bebatuan.
Ke-65 jenis ini, menurut dia, merupakan bentuk turunan dari 14 mineral yang sebelumnya disebut-sebut terkena aturan bea keluar.
"Sudah diputuskan tarif bea keluar untuk 65 komoditas, bentuk turunan dari 14 mineral, jadi tidak bertambah," kata Agus, Rabu, 16 Mei 2012.
Agus menegaskan tidak ada aturan pelarangan ekspor bahan mineral mentah tertentu, melainkan hanya pengenaan tarif bea keluar terhadao seluruhnya.
Keputusan ini diambil, menurut dia, karena ke-65 jenis mineral memiliki kesamaan bentuk, yakni bahan mentah ore atau biji mentah.
Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menuturkan kesamaan bentuk membuat pengawas sulit membedakan jenis mineral mentah.
"Kalau melarang ore tertentu sulit, karena tidak bisa dibedakan bentuk mentahnya, tahu-tahu dia lolos. Jadi lebih baik disemuakan saja," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengusulkan pelarang ekspor terhadap empat jenis mineral mentah, yakni emas, perak, platinum, dan timah. (ra)
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
- GAGALNYA LADY GAGA: Sold Out Dulu Baru Izin…?
- BLACK BOX SUKHOI: Ini Rute Perjalanan Panjang Kotak Hitam Setelah Ditemukan
- DIRUT TELKOMSEL: Alex Sinaga Gantikan Sarwoto
- TRAGEDI SUKHOI: Diupayakan Korban Terima Rp1,25 Miliar
- HARGA EMAS Di Bursa Hong Kong Naik 1,93 Sen Dolar/Gram
- Penumpang Sudah Nunggu 4 Jam, CITILINK Batalkan Penerbangan Surabaya-Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel