Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA : Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai proses bisnis pertambangan masih akan tetap berlanjut meski pemerintah memperluas pengenaan bea keluar untuk ekspor menjadi total 65 komoditas.

 

Ketua Umum Perhapi Irwandy Arif mengatakan dampak dari kebijakan tersebut bagi pengusaha adalah setelah memperhitungkan bea keluar dan masih layak secara ekonomi dalam pengusahaan mineral dan batuan tersebut, maka proses bisnis akan tetap berlanjut.

 

“Kecuali secara ekonomi tidak layak,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Kamis 17 Mei 2012.  

 

Menurut Irwandy, ekspor bijih mineral mentah masih bisa berjalan hingga 2013, jika masih ada keuntungan yang diperoleh pengusaha meski sudah dikenakan bea keluar tersebut.

 

Secara umum dalam menanggapi terbitnya kebijakan ini, Irwandy berpendapat pemerintah sepertinya sedang berproses menuju pola keseimbangan program konservasi sumber daya alam, termasuk pengaturan produksi dan ekspor.

 

“Selain itu juga mencari keseimbangan antara pendapatan pemerintah dan perusahaan,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan pada 7 Mei 2012.

 

Hal itu akan berlaku untuk ekspor terhadap total 65 komoditas produk pertambangan yang belum diolah dan/atau dimurnikan (raw material atau ore). Keenampuluhlima komoditas tersebut terdiri dari 21 jenis mineral logam yang mencakup 14 mineral yang disebutkan ESDM sebelumnya, yakni tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.

 

Selanjutnya, bea keluar juga berlaku terhadap 10 jenis mineral bukan logam seperti kuarsa, kuarsit, batu kapur, dan intan. Selain itu, juga untuk 34 jenis batuan seperti garnet alami, marmer, onik, basalt, opal, dan giok.

 

Rencananya, besaran bea keluar adalah sama, yakni 20% yang akan mulai diterapkan pada Mei ini. Meski demikian, aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukumnya hingga hari ini belum terbit.

 

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan bea keluar 20% diperkirakan akan memberatkan sebagian pengusaha pemegang IUP operasi produksi yang selama ini keenakan ekspor bijih.

 

“Besarannya itu 20% dari harga jual. Perkiraan kami, kalau 20% itu kelihatannya masih banyak [pengusaha] yang hidup, tapi banyak juga yang mati. Kita tidak pernah tahu pasti karena pemda dan pengusaha tidak pernah melaporkan ke kita berapa produksinya, operating cost-nya, FS-nya, kita tidak tahu, benar-benar buta kita,” ujar Thamrin.

 

Thamrin memprediksi akan ada penurunan baik dari sisi produksi maupun ekspor bijih mineral mulai Mei ini hingga 2013. Meski demikian, ia tidak ingin berandai-andai terkait besaran penurunannya.

 

“Iya, akan ada penurunan. Tapi berapanya, belum tahu kita. Itu tergantung, kalau mereka [pengusaha] merasa 20% akan memberatkan, mungkin mereka akan stop dulu,” ujarnya.(msb)

 

 

BACA JUGA:

11:56 - Dolar AS Keok Di Pasar Asia

10:58 - HARGA EMAS Naik 1,93 Sen Dolar/Gram

06:53 - EDITORIAL BISNIS: Kasus Korupsi Jangan Tertutup Karena Musibah Sukhoi

02:25 - GAGALNYA LADY GAGA: Sold Out Dulu Baru Izin…?

01:55 - BLACK BOX SUKHOI: Ini Rute Perjalanan Panjang Kotak Hitam Setelah Ditemukan

01:46 - FINAL LIGA CHAMPIONS: Ujian Terberat DI MATTEO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Vega Aulia Pradipta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper