Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUK DALAM NEGERI: Kadin usulkan pemerintah buat regulasi ke swasta

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengusulkan perlunya regulasi yang mendorong penggunaan produk dalam negeri di sektor swasta.Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengemukakan hanya ada satu regulasi

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengusulkan perlunya regulasi yang mendorong penggunaan produk dalam negeri di sektor swasta.Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengemukakan hanya ada satu regulasi saat ini yang mewajibkan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, yakni Inpres No 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Sementara penggunaan barang dalam negeri di sektor swasta belum diatur dalam regulasi, tetapi baru sebatas imbauan moral.“Kalau hanya slogan, kan bisa iya (gunakan produk dalam negeri), bisa tidak. Pemerintah perlu membuat regulasi yang mendorong penggunaan produk dalam negeri. Sekarang ini regulasi untuk itu sangat sedikit,” ujarnya dalam Seminar bertema Made In Indonesia: Memproduksi, Mempromosikan dan Menggemari Produksi Dalam Negeri, hari ini 16 Mei 2012.Natsir juga mencontohkan keberhasilan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan batik pada hari tertentu di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Penggunaan batik pada akhirnya tak sekadar sebagai seragam, tetapi meluas menjadi fashion.Menurutnya, jika regulasi serupa diterapkan di sektor swasta, paling tidak akan mendorong 50% penduduk Indonesia menggunakan produk dalam negeri. Langkah itu juga diyakini mampu menangkal serbuan barang impor.Anggota Komite Tetap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kadin Budi Prasetyo mengatakan salah satu penyebab barang impor membanjiri pasar domestik adalah belum diterapkannya Indonesia National Single Window (INSW) di semua pelabuhan di Indonesia, sehingga sebagian barang impor lolos dari pemeriksaan dan tidak membayar pajak.Integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen yang terkait dengan ekspor dan impor itu saat ini baru diterapkan di lima pelabuhan, padahal di Indonesia terdapat 18 pelabuhan.“Kenapa barang impor murah? Karena mereka tidak bayar pajak. Pemerintah tampaknya sedang mengusahakan supaya single window (INSW) diterapkan di 18 port. Kadin akan memperjuangkan supaya pemerintah mempercepat proses pengawasan ini,” katanya. (08/Bsi)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 8 ENTREPRENEUR YANG MENGINSPIRASI

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper