Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVESTASI NEWMONT: DMB bantah tuduhan ICW

JAKARTA: PT Daerah Maju Bersaing (DMB) membantah tudingan ICW mengenai pelanggaran proses divestasi 24% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) maupun proses pembagian dividen untuk pemerintah daerah.

JAKARTA: PT Daerah Maju Bersaing (DMB) membantah tudingan ICW mengenai pelanggaran proses divestasi 24% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) maupun proses pembagian dividen untuk pemerintah daerah.

 

Direktur Utama DMB Andi Hadianto mengatakan proses divestasi dan pembagian dividen NNT sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. DMB merupakan perusahaan konsorsium tiga pemda yang ada di Nusa Tenggara Barat.

 

"Kami melaksanakannya sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, hari ini 15 Mei 2012.

 

Kemarin, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan adanya penyimpangan dalam kepemilikan 24% saham divestasi  Newmont yang dikuasai perusahaan patungan daerah dengan anak perusahaan Grup Bakrie PT Multi Capital.

 

Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, menyatakan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp391 miliar atau setara dengan US$39,8 juta. Nilai tersebut seharusnya masuk ke kas Pemkab Sumbawa dan dan Pemkab Sumbawa Barat.

 

Andi melanjutkan pembagian dividen sudah mengacu pada rapat umum pemegang saham seperti diatur dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas dan Peraturan Daerah tentang PT DMB. Selain itu, pembagian dividen juga mengacu kepada saldo kas yang tersedia.

 

Menurut dia, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90% setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan.

 

"Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp292 miliar dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing-masing pemegang saham," paparnya.

 

Sebanyak 24% saham divestasi NNT dikuasai perusahaan patungan, antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dan tiga pemerintah kabupaten  dengan pihak Multicapital.

 

Andi menegaskan, dasar hukum PT DMB adalah Perda No.4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT.DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh DPRD dan pemda masing-masing. (Bsi)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper