JAKARTA: Kementerian Keuangan menyampaikan peraturan terkait dana dukungan pemerintah untuk proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta akan terbit pada akhir Mei 2012, setelah selesai tahap pengkajian. Bambang Permadi Sumatri Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Viability Gap Fund (VGF) saat ini sedang melalui tahap finalisasi di BKF. nantinya, beleid ini akan mempertegas pemberian VGF bagi proyek infrastruktur sosial pemerintah yang dimitrakan dengan swasta. "Mudah-mudahan akhir bulan ini," tulis Bambang dalam pesan singkat, Senin, 14 Mei 2012. Terkait mekanisme, dia memaparkan penyertaan dana dukungan pemerintah akan bergantung pada jenis proyek infrastruktur dan proyek yang membutuhkan dukungan dana pemerintah dengan persentase terkecil. "[Mekanismenya] Tergantung jenis proyek dan dicari persentase terkecil," katanya. Sebelumnya, Bambang menyebutkan VGF bukan diberikan sebagai subsidi, melainkan layaknya dana hibah. Dengan begitu, ketika pembangunan proyek berjalan, maka akan menjadi bagian dari aset negara. Pemberian VGF akan difokuskan untuk proyek infrastruktur sosial, yakni proyek yang tarifnya sulit menutupi kebutuhan dan kemungkinan visibilitasnya kurang bagus. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mendorong Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan VGF tahun ini, agar anggaran bisa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. (ra)
BACA JUGA:
>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia
>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook
>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang
>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel